August 8, 2024

Dugaan Suap di Seleksi Panwas Kabupaten/Kota di Sumut, Siapa yang Jujur? (Part 3)

Terlapor II kasus dugaan suap di seleksi Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), Hardi Munthe, dalam pembelaannya, membantah semua laporan yang diadukan oleh Pangulu Siregar, sang pelapor. Hardi yang menjabat sebagai Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut menunjukkan bukti-bukti kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tak Pernah Merespon

Hardi mengatakan bahwa Pangulu hanya mengirimkannya pesan sms satu kali, yakni pada 18 Juni 2017. Pesan itu berbunyi, “Horas, Tulang! Masih ingat, Tulang? Ini Pangulu Siregar dari Kab.Asahan, Tulang. Kita pernah cerita sama uji kelayakan di Kanaya Hotel dulu. Awak daftar lagi Panwas Asahan, Tulang. Mohon dibantu, Tulang.”

Hardi mengaku tak pernah menanggapi pesan Pangulu guna menjaga integritas sebagai anggota Bawaslu Sumut. “Kami dilarang menerima semua komunikasi dari calon peserta Panwas se- Sumut. Tidak pernah saya memberikan arahan bila tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi),” ujar Hardi pada sidang perkara awal di kantor DKPP, Gondangdia, Jakarta Pusat (25/9).

Soal Pertemuan di Duren Ucok Medan

Hardi mengatakan bahwa dirinya tak terlibat sejak awal. Hal ini dapat dibuktikan dengan tak hadirnya ia dalam pertemuan di Duren Ucok Medan pada 7 Juli 2017. Saat itu, Hardi tengah melakukan perjalanan dinas yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sumut di Padang Sidempuan dan menghadiri resepsi pernikahan anak staf Bawaslu bernama Suryani Lubis. Selepas dari resepsi, Hardi berlibur ke Sibolga dengan anak laki-lakinya.

Hardi menyertakan bukti berupa surat perintah tugas, boarding pass penerbangan, surat undangan pernikahan dari Suryani Lubis dan foto resepsi, serta bukti pembayaran hotel di Sibolga.

“Semuanya ada buktinya. Saya baru berangkat ke Medan lagi pada 9 Juli. Jadi, tuduhan Pangulu bahwa saya terlibat dalam kasus ini tidak berdasarkan fakta. Peristiwa fiktif!” tegas Hardi.

Bank Soal

Hardi meragukan adanya kebocoran soal seperti yang diadukan oleh Pangulu. Hardi mempercayai bahwa Tim seleksi (Timsel) memiliki integritas yang tak perlu dipertanyakan.

Selain itu, naskah soal disediakan dan dibawa langsung dari Jakarta oleh Bawaslu RI pada hari pelaksanaan tes tertulis. Dengan demikian, Hardi tak pernah melihat soal.

Penjelasan Hardi tersebut senada dengan kesaksian yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R. Rasahan. Soal tes tertulis, kata Syafrida, terbungkus oleh plastik di dalam kardus dan baru dibuka pada saat tes tertulis dimulai. Sisa soal dipegang oleh tim Bawaslu RI dan setelah tes selesai, soal langsung dimusnahkan.

“Yang tahu soal itu hanya Bawaslu RI dan peserta. Saya terus terang tidak pernah melihat soal itu, berapa jumlahnya tidak tau,” kata Syafrida.

Hardi meminta agar DKPP memeriksa perkara dengan seadil-adilnya dan membersihkan namanya berikut nama Bawaslu. Laporan aduan Pangulu, kata Hardi, telah mencemarkan nama baik Bawaslu Sumut, Timsel Panwas Kabupaten Asahan, dan juga Bawaslu RI.