August 8, 2024

Penyelenggara Pemilu Mesti Arsipkan Dokumentasi Evaluasi Kinerja

Dalam persidangan awal kasus dugaan pelanggaran integritas dan profesionalitas Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta bukti berupa dokumentasi evaluasi kinerja Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten/kota dan Panwas kecamatan (Panwascam) sebagai bahan untuk menilai perkara. Namun, bukti tersebut tak dapat dihadirkan karena Bawaslu NTB tak mendokumentasikan evaluasi secara lengkap.

“Kalau tidak ada dokumen, susah parameternya. Bagaimana menilai si A lebih baik dan si B tidak lebih baik kalau tidak didukung dokumen? Bagaimana Saudara bisa tau kinerja orang-orang di kecamatan? Anda kan di level provinsi,” tanya Anggota DKPP, Ida Budhiati, pada sidang DKPP di Gondangdia, Jakarta Pusat (27/9).

Pertanyaan tersebut muncul setelah Teradu I, Anggota Bawaslu NTB 2017-2022, Muhammad Khuwailid, mengatakan bahwa peserta Seleksi Panwas Kota Bima bernama Rhirien Andriani, mantan Panwascam di Kota Bima, memiliki kinerja yang kurang baik sehingga tak bisa diloloskan dalam seleksi.

“Dalam catatan evaluasi kami, selama proses pelaksanaan pemilihan di Kota Bima, kinerjanya tidak begitu baik. Hasil evaluasi laporan, karena teman-teman di kabupaten/kota punya kewajiban untuk menyampaikan tahap per tahap kepada kami, nah, saudara Rhirien agak lemah di situ,” jelas Khuwailid.

Dalam kasus seleksi Panwas Kota Bima, tiga Panwas terpilih adalah laki-laki, yakni Idhar, Sukarman, dan Muhaimin. Dua perempuan calon Panwas, Rhirien dan Pelapor perkara, Sri Nuryati, tak lolos tes kelayakan dan kepatutan.