August 8, 2024

Sanksi Diskualifikasi Didesain untuk Kejahatan Demokrasi

Politisi Partai NasDem, Taufik Basari, meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak tebang pilih dalam menetapkan sanksi bagi peserta pemilu. Namun, ia juga meminta agar Bawaslu bersikap “lebih bijaksana” terhadap kesalahan administrasi yang disebabkan oleh kekeliruan atau kealpaan dan tidak menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) tertentu.

“Saya setuju kejahatan demokrasi diberikan sanksi yang berat, tapi, adminstrasi, kekeliruan, kealpaan yang tidak berpengaruh pada menguntungkan atau merugikan paslon, seharusnya Bawalsu lebih bijak,” tukas pria yang akrab disapa Tobas, pada diskusi “Penanganan Pelanggaran Pemilu yang Berdampak pada Diskualifikasi Calon” di Gondangdia,  Jakarta Pusat (2/10).

Tobas sebelumnya menjelaskan bahwa dalam risalah-risalah sidang, sanksi diskualifikasi calon ditujukan untuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai kejahatan demokrasi. Salah satunya, pemberian mahar politik, dikategorikan kejahatan demokrasi karena merupakan bentuk dari politik transaksional.

“Pasal 71 (UU No.10/2016), petahana menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan dirinya atau merugikan paslon lain. Money politic, merusak demokrasi. Jadi, dasar utamanya adalah kejahatan demokrasi yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang sanksinya juga sangat berat,” jelas Tobas.

Tobas mengapresiasi wewenang Bawaslu yang diperkuat. Ia berharap, Bawaslu memahami filosofi pengaturan di Undang-Undang.