August 8, 2024

Persiapan Sipol Pemilu 2019 Lebih Baik dari Pemilu 2014

Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Daniel Zuchron, menilai bahwa keberadaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk Pemilu 2019 lebih baik dari penggunaannya pada Pemilu 2014. Pada 2012, ketika pendaftaran partai politik peserta pemilu dibuka, Sipol tiba-tiba muncul alias tak ada dasar hukum atas penggunaan Sipol. Di Pemilu 2019, Sipol telah memiliki basis hukum karena tertuang di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Sipol dulu di 2012 tiba-tiba muncul. Hari ini, Sipol ditetapkan di PKPU. Jadi, saya kira tidak ada masalah terkait basis pelaksanaannya,” ujar Daniel pada diskusi “Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019” di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (3/10).

Selain itu, kata Daniel, penggunaan Sipol pada 2012 tak efektif. Kurangnya persiapan dan sosialisasi  kepada partai politik menyebabkan banyak petugas partai yang kurang memahami Sipol.

Untuk Pemilu 2019, KPU RI telah melakukan sosialisasi dan pelatihan Sipol kepada partai politik dan jajaran KPU sebanyak tiga kali. KPU RI juga telah mengaktifkan help desk guna membantu partai politik dalam proses pengisian Sipol.

“Dulu juga bermasalah soal ketidak cukupan SDM (sumber daya manusia) KPU dalam melatih teman-teman parpol (partai politik). Parpol sendiri juga tidak aware saat itu mengenai Sipol.  Karena kondisi saat ini berbeda dari 2012, jadi tinggal melihat 15 hr ke depan,” tukas Daniel.

Daniel berharap penggunaan Sipol kali ini efektif.  KPU mesti memastikan bahwa help desk yang telah disiapkan benar-benar aktif dan petugas help desk mampu membantu permasalahan yang diadukan oleh partai politik.

“Misalnya nanti ada masalah di daerah, ketika partai mengatakan bahwa saya penghubung  partai yang resmi, tapi kok susah menghubungi help desk KPU? Tapi KPU mengatakan orangnya (penghubung partai) tidak jelas.  Ini adalah bibit yang ujungnya adalah dinamika hukum dan dinamika politik ke depan,” tutup Daniel.