August 8, 2024

ICW: Tantangan Besar Berpindah dari KPU ke Bawaslu

Diberikannya wewenang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memutus pelanggaran administrasi, bahkan memberikan sanksi berupa diskualifikasi, telah memindahkan bola tantangan besar dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Bawaslu. Hasil kajian dan proses ajudikasi Bawaslu adalah putusan yang wajib ditaati oleh KPU. Dengan demikian, Bawaslu bergesekan langsung dengan panasnya kepentingan partai politik.

“Dulu sifatnya hanya rekomendasi kepada KPU sehingga KPU yang mengeksekusi sanksi, sekarang bola di Bawaslu. Siap-siap! Tantangan besar ada di Bawalsu, bukan di KPU lagi,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, pada diskusi “Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam UU 7/2017” di Tebet, Jakarta Selatan (4/10).

Kewenangan besar Bawaslu diharapkan efektif menunjukkan perlawanan terhadap politik uang dan berbagai kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Tak ada alasan bagi Bawaslu untuk tak menjadi macan bertaring tajam. ICW menagih kinerja baik Bawaslu.

“Jika kecurangan pemilu tidak tuntas, tentu kita bertanya dan menagih kepada Bawalsu. Apalagi ada kewenangan untuk memeriksa secara in absentia. Kewenangan seperti ini keren! Hambatan yang selama ini dihadapi Bawaslu sudah dinihilkan,” kata Donal.

Pemeriksaan secara in absentia yakni pemeriksaan yang tetap dapat dijalankan tanpa hadirnya terlapor pelanggaran pemilu. Sebelum adanya kewenangan ini, perkara kasus di Bawaslu sering memasuki daluarsa karena tak hadirnya pihak terlapor atau saksi dalam pemeriksaan.