August 8, 2024

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pendaftaran kepada Partai Politik

Senin (9/10), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadakan sosialisasi pengawasan tahap pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. Sebanyak 22 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menghadiri sosialisasi.

“Tahap pedaftaran sedang berjalan, makanya kami segera lakukan sosialisasi. Kenapa kami kumpulkan di suatu tempat, karena kalau kami silaturahmi ke masing-masing pimpinan partai, waktunya gak cukup,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada acara sosialisasi di Menteng, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu menginformasikan enam langkah pencegahan yang telah dilakukan. Di antaranya yakni, meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menjadikan pengisian data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sebagai syarat wajib, meminta KPU untuk menyiapkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) untuk pelaksanaan teknis pendaftaran, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual, serta menyarankan agar KPU membuat berita acara terhadap hasil penelitian administrasi.

Baik KPU maupun partai politik, kata Abhan, mesti merekam semua proses yang sedang berjalan. Bila terjadi sengketa proses, kedua belah pihak dapat menghadirkan dokumentasi sebagai bukti relevan di persidangan.

“Mudah-mudahan proses pendaftaran sampai verifikasi berjalan lancar dan tidak ada sengketa proses. Kalau ada, akan kami tangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tukas Abhan.

Setiap hari, petugas Bawaslu RI dan Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten/kota mengawasi jalannya proses pendaftaran partai politik calon peserta pemilu di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.