August 8, 2024

Presidential Threshold Tak Sesuai Original Intent UUD 1945

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan bahwa presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tak sesuai dengan original intent atau maksud asli dari ketentuan di dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 6A ayat (2) tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Kalimat gabungan partai politik di dalam pasal tersebut, menurutnya dimaksudkan bukan untuk menetapkan sejumlah angka sebagai ambang batas pencalonan presiden, melainkan sebagai pintu masuk agar partai-partai politik yang memiliki visi-misi dan ideologi yang sama untuk bersama-sama mengusulkan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Apakah gabungan partai politik dimaksudkan untuk ada angka-angka tertentu? Menurut saya tidak tepat. Mestinya, agar partai-partai yang sama visi dan ideologinya dapat berfusi untuk mengusulkan calon yang sama,” kata Feri pada sidang perkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat (24/10).

Feri melanjutkan, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, tak banyak negara dengan sistem presidensial yang mengatur ambang batas pencalonan presiden. Konstitusi tak membatasi jumlah calon presiden dan calon wakil presiden yang dapat dipilih oleh rakyat.

“Tidak banyak negara dengan sistem presidensial yang mengatur presidential threshold. Misalnya di Amerika Serikat, presiden di sana tidak selalu dua. Di era Bush, ada 10 calon. Terakhir ketika Trump, ada 23 calon presiden. Artinya, tidak ada batasan itu,” terang Feri.

Dalam proses hukum, kata Feri, ada tarik-menarik antara tujuan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. MK mesti mendahulukan keadilan.