August 9, 2024

Tom and Jerry Penyelenggara Pemilu, KPU Bawaslu Mesti Sering Duduk Bersama

Pegiat pemilu Kemitraan, Wahidah Suaib Wittoeng, menyatakan heran permasalahan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai syarat wajib, baru mencuat di tengah tahapan pendaftaran partai politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU semestinya menyamakan pandangan dan pemahaman bahkan sebelum dilakukannya uji publik Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran.

“Untuk menyelenggakan pemilu, KPU kan harus membuat PKPU. Sebelum menetapkannya, KPU harus mengadakan uji publik. Di situ mengundang Bawaslu, Pemerintah, dan stakeholder lainnya. Lalu mengapa kemudian permasalahan Sipol baru muncul di pertengahan tahapan? Bagaimana proses prakondisinya?” tukas Wahidah pada diskusi “Mekanisme Sipol dan Pendaftaran Parpol” di Menteng, Jakarta Pusat (24/10).

Wahidah menandaskan bahwa KPU dan Bawaslu mesti memahami bahwa keduanya merupakan kesatuan penyelenggara pemilu. KPU dan Bawaslu mesti memperbanyak diskusi bersama, terutama selama proses penyusunan regulasi, guna menghindari kesalahpahaman yang menimbulkan konflik di pertengahan tahapan.

“Misalnya KPU sudah menyusun poin-poin strategis, itu bisa menjadi topik diskusi bersama dengan Bawaslu. Jadi, ketika keluar regulasi, keduanya sudah punya pemahaman bersama agar di media tidak ada lagi kasus Bawaslu mempertanyakan kebijakan KPU,” ujar Wahidah.

Dengan memperbanyak duduk bersama, kata Wahidah, kedua lembaga dapat fokus menjalankan regulasi masing-masing. “KPU bisa khusyuk menjalankan regulasinya tanpa krasak-krusuk dari Bawaslu, dan Bawalsu bisa khusyuk mengawasi KPU berdasarkan pemahaman yang dibangun bersama,” tutup Wahidah.