August 9, 2024

Ceklis Dokumen Pendaftaran Jadi Algojo, Partai Idaman Laporkan KPU ke Bawaslu

Sekretaris Jenderal Partai Islam Damai Aman (Idaman), Ramdansyah, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran administrasi. KPU dinilai telah melakukan kesalahan teknis terkait mekanisme Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), bersikap tak adil, dan tak transparan pada tahap pendaftaran.

“Ketika kami mendaftar dengan berkas yang kami miliki, itu sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kami menyayangkan check list yang diberikan KPU itu jadi semacam algojo.  Maka akhirnya kami melaporkan ke Bawaslu, semalam sudah diregister,” ujar Ramdan pada diskusi “Menyaring Peserta Pemilu 2019” di Menteng, Jakarta Pusat (28/10).

Ramdansyah mengutarakan bahwa partainya kesulitan membuat rekening partai. Beberapa bank menolak untuk membuka rekening partai atas dasar tak ada regulasi yang mengatur. Partai Idaman juga mengalami kendala dalam mengunggah dokumen domisili kantor partai karena berbeda format dan sulitnya akses internet.

“Beberapa Bank menolak rekening atas nama partai karena gak ada acuan dan sebagainya. Jadi, kami gak punya rekening partai. Server Sipol juga sulit. Untuk mengunggah satu dokumen bisa makan waktu satu jam. Kalau lewat batas waktu unggah, harus ulang dari awal,” jelas Ramdan.

Partai Idaman dinyatakan tak memenuhi syarat karena tak mengisi data rekening partai dan alamat domisili partai sesuai dengan jumlah minimal pengisian data. Akibatnya, tanda pengisian data Partai Idaman di Sipol tak berubah dari merah menjadi hijau.

Partai Parlemen Unggah Dokumen Kosong

Berdasarkan hasil penelusuran Ramlan, ditemukan fakta bahwa tiga partai parlemen yang telah mengisi data sebanyak 80 hingga 90 persen di Sipol dan dinyatakan lolos pendaftaran oleh KPU, mengunggah dokumen kosong untuk data partai di provinsi Sulawesi Tengah. Bahkan, ada satu partai yang tak disebutkan namanya, mengunggah dokumen domisili kantor di Yogyakarta untuk data domisili kantor Sulawesi Barat (Sulbar).

“Ketika kami cek detilnya (data yang diisi oleh partai politik), ada satu provinsi di Sulawesi Barat, kami temukan ada partai yang lolos, dia upload data domisili yang dibuat oleh Sleman Yogyakarta, tapi semua diupload di Sulbar. Lalu ketika kita buka Papua Barat, untuk satu provinsi itu, datanya cuma satu lembar kosong. Tapi dia kirim, dan dia lolos” terang Ramdan.

Dua Tuntutan Partai Idaman

Partai Idaman, lewat Ramdan, menilai bahwa KPU melanggar dua prinsip sebagai penyelenggara pemilu, yakni prinsip keadilan dan prinsip transparansi. Partai Idaman meminta dua hal. Pertama, jika Partai Idaman diputuskan tidak lolos pendaftaran karena tidak memenuhi syarat, maka tiga partai Senayan yang ditelusuri oleh Partai Idaman juga mesti dianggap tidak memenuhi syarat. Kedua, jika ketiga partai tersebut dinyatakan lolos pendaftaran, maka Partai Idaman juga harus dinyatakan lolos.

“Kami minta kesamaan perlakuan. Terkait bukti yang kami bawa, kami sudah punya keanggotaan sebanyak 210 ribu, kepengurusan di seluruh provinsi dan 6.100 kecamatan. Gak gampang loh itu,” tegas Ramdan.

Perludem: Bawaslu Mesti Awasi Data Partai di Sipol

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa kasus Partai Idaman berbeda dengan kasus tiga partai parlemen yang diceritakan oleh Ramdan. Partai Idaman tak memiliki dokumen untuk diunggah, sedang tiga partai memiliki dokumen dalam bentuk hard copy yang diserahkan kepada KPU.

Titi meminta agar Bawaslu mengawasi data yang dimasukkan oleh partai politik ke dalam Sipol. Bawaslu mesti dapat mengelaborasi temuan pengawasannya dengan pengaduan partai politik yang merasa haknya terciderai.

“Berbeda problemnya antara Partai Idaman dengan yang tadi dikatakan oleh Ramdan. Nah, makanya nanti Bawaslu perlu mengelaborasi ini,” tukas Titi pada diskusi yang sama.