August 9, 2024

PBB Akan Hadirkan Ahli IT untuk Periksa Sipol Bermasalah atau Tidak

Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak memenuhi dokumen persyaratan secara lengkap dan tak akan dilanjutkan pada penelitian administrasi. PBB menempuh jalur hukum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, pada sidang pembacaan pokok-pokok perkara, mengatakan bahwa pihaknya dapat membuktikan bahwa PBB memenuhi seluruh persyaratan yang diminta oleh Undang-Undang (UU) No.7/2017. PBB terkendala teknis pada saat pengisian data ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Seluruh berkas yang diminta oleh UU, sudah ada semua. Nanti kami buktikan. Kami mohon juga, alat bukti jangan ditutup dulu karena kami menemukan bukti-bukti baru. Mohon kiranya alat bukti itu dihadirkan sebagai alat bukti tambahan,” tegas Yusril di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (3/11).

Yusril menggugat dasar hukum Sipol dan akan menghadirkan ahli Informasi dan Teknologi (IT) untuk memeriksa permasalahan Sipol. PBB telah merekam permasalahan yang ditemui petugas partai selama mengisi Sipol.

“Kami akan panggil ahli, untuk menilai apakah Sipol bermasalah atau tidak, biar sidang ini berjalan secara jujur dan adil. Seluruh rekaman kami terhadap Sipol, tolong dibuka untuk publik agar publik juga dapat menilai sendiri,” tandas Yusril.

Pada Pemilu 2014, KPU menyatakan PBB tak lolos menjadi partai peserta pemilu karena tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Saat itu, kata Yusril, PBB kekurangan satu orang pengurus perempuan. PBB mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan memenangkan perkara.

“Waktu itu, UU Partai Politik mensyaratkan keterwakilan 30 persen perempuan hanya di pengurus pusat, tapi PKPU (Peraturan KPU) mewajibkan sampai kabupaten/kota. Kami hanya kurang satu perempuan karena dia sedang pindah. Jadi, karena hanya kurang satu perempuan, kami dinyatakan tidak lolos. Sekarang, PKPU berlainan dengan UU Pemilu,” terang Yusril pada awal sidang.