October 15, 2024

Dua Catatan Penting bagi Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik dari Kasus Pendaftaran PBB

Melalui kuasa hukum yang ditunjuk oleh Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, Agus DW melakukan pembuktian di persidangan perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Agus membawa empat orang saksi yang berkat keterangan mereka, serta elaborasi cakap dari majelis sidang, terutama Ratna Dewi Pettalolo, percakapan persidangan menyiratkan dua pelajaran.

Sebelumnya, saat pendaftaran

PBB melakukan pendaftaran pada 16 Oktober malam. Dengan 34 kotak yang memuat masing-masing berkas provinsi, pemeriksaan berlangsung hingga jam empat pagi, dan diteruskan pada 17 Oktober pukul satu siang.

Berdasarkan keterangan dua saksi, Eriyanto, Koordinator Sipol wilayah Sumatera Selatan, dan Edi, anggota PBB yang ditugaskan untuk mengawal pengecekan dokumen saat pendaftaran, telah terjadi perubahan hasil pemeriksaan di KPU setelah dilakukan pemeriksaan ulang.

Pukul empat pagi, 26 kotak dinaikkan ke panggung—berdasarkan keterangan Eri, petugas KPU menyebutkan bahwa kotak yang dinaikkan adalah kotak yang dokumen di dalamnya dinyatakan lengkap—sementara 8 kotak lainnya belum diperiksa. Setelah pemeriksaan ulang tanggal 17 Oktober, 17 kotak diturunkan kembali.

“Yang dinyatakan memenuhi syarat sebelum pukul empat pagi itu ada 26 yang diceklis, sisanya 8 kotak, diperiksa keesokan harinya. Nah, pas saya kembali besoknya, ternyata yang ada di bawah bukan 8 kotak lagi, tapi 17,” terang Eri di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (7/11).

Pemeriksaan ulang, kata Edi, dilakukan karena petugas KPU akan mengecek data yang diunggah PBB ke dalam Sipol. Standar pemeriksaan petugas berbeda.

“Waktu kami bertanya kenapa dicek lagi, dikatakan untuk diperiksa di Sipol. Jadi, petugas KPU beda-beda penanganannya,” kata Edi.

PBB menerima surat dari KPU tertanggal 20 Oktober 2017. Surat menyatakan bahwa dokumen persyaratan pendaftaran yang diserahkan PBB tidak lengkap sehingga tak dilakukan penelitian administrasi.

Partai politik mesti meminta dan menyimpan bukti pemeriksaan dokumen pendaftaran

Saat sidang, majelis sidang dan terlapor menanyakan apakah pelapor menyimpan bukti ceklis. Jawab Agus dan para saksi, tidak.

“Jadi, ketika  hari terakhir, kami dinyatakan selesai. Tapi kami menganggap bahwa ini belum proses verifikasi berkas. Sehingga, ketika kami disodori ceklis, kami menolak karena masih akan dilakukan verifikasi. Petugasnya juga bilang masih akan dimintai pendapat komisioner,” jelas Sukmo.

Hasyim menyatakan bahwa untuk partai yang dinyatakan lengkap, diberikan tanda terima. Sedangkan untuk partai yang tidak lengkap, diberikan ceklis. Semestinya, PBB menerima ceklis sebagai bukti pemeriksaan.

“Ukurannya, dokumennya lengkap atau tidak, bukan berapa jumlah kotaknya. Petugas kami sudah menyampaikan ceklis,” tandas Hasyim.

KPU perlu utamakan dokumen fisik pendaftaran

Bawaslu mencecar KPU terkait dokumen fisik pendaftaran dan data Sipol. Ratna Dewi Pettalolo melontarkan sejumlah pertanyaan, seperti “Kalau ada perbedaan antara dokumen fisik yang diserahkan dengan yang ada di Sipol, mana yang jadi tolak ukur?” dan “Data apa yang menurut KPU lebih punya nilai di Sipol dan bukan di fisik?”

Hasyim menjelaskan, baik data di Sipol maupun dokumen fisik menjadi ukuran penentu. Jika terdapat perbedaan, KPU mengakomodir beberapa hal, salah satunya yakni dokumen fisik SK kepengurusan.

“Untuk kepengurusan, sepanjang bisa menunjukkan dokumen fisik, kita akomodir,” tukas Hasyim.

PBB menyatakan bahwa pihaknya memiliki seluruh dokumen fisik yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran. PBB menilai KPU menjadikan data Sipol sebagai tolak ukur atau eksekutor penentu lengkap atau tidak lengkapnya persyaratan pendaftaran. Data PBB di Sipol, menurut klaim PBB, bermasalah.

Dari 27 kabupaten/kota di Bogor, yang selesai 23. Jadi, di hitungan kami berhasil mencapai persentase 83 persen. Tapi hitungan KPU berbeda, hanya 74 persen. Mungkin karena perubahan data tadi, karena ada maintenance, jadi berubah. Data-datanya hilang,” jelas Nia.