August 9, 2024

SPD: Penanganan Pelanggaran Pemilu Mesti Menjawab Kebutuhan Administrasi Pemilu

Penanganan pelanggaran administrasi pemilu yang tengah berjalan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapat sorotan dari para pegiat pemilu. Kurang dari dua hari, Bawaslu akan membacakan putusan terhadap sepuluh perkara yang diajukan oleh partai politik. Putusan diharapkan dapat menjawab kebutuhan administrasi pemilu yang berbasis pada penghormatan hak konstitusionalitas dan pengedepanan prinsip hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Daniel Zuchron, mengatakan bahwa dimensi administratif pemilu memiliki pengertian yang luas, yakni meliputi serangkaian prosedur, tata cara, dan mekanisme yang terkait dengan administrasi kepemiluan dalam setiap tahapan. Sebab kompleksitas itu, penyelenggara pemilu hendaknya bersikap hati-hati dalam menjalankan kewenangannya.

“Bawaslu, sebagai pihak otoritas, baiknya tidak memunculkan preseden yang secara simbolik mengesankan administratif pemilu menjadi gamang dan tidak konsisten. Langkah di Bawaslu merupakan upaya untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang terjadi,” kata Daniel dalam rilis yang diterima oleh rumahpemilu.org (13/9).

Daniel berharap hasil dari proses penanganan pelanggaran administrasi pemilu dapat menjadi pembelajaran dalam memperkuat pelaksanaan prinsip administrasi pemilu dan mempertegas batasan administratif pemilu itu sendiri. Bawaslu dapat memberikan gambaran atas perbuatan apa saja yang dapat dianggap melanggar atau mencederai prinsip administrasi pemilu berdasarkan aspek prosedur, tata cara, dan mekanisme.

“Bawaslu memiliki beban besar untuk mendudukkan penerapan prinsip administrasi pemilu agar terjaga dan ditegakkan, serta menilai apa saja tindakan atau perbuatan yang dianggap melanggar prinsip tersebut. Kedua hal inilah yang saat ini ditunggu dan diharapkan menjadi ruh dalam putusan Bawaslu terhadap permohonan yang diajukan oleh sembilan partai politik,” tutup Daniel.