August 9, 2024

Perludem: Bawaslu Mesti Buka Seluruh Dokumen Terkait Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mempublikasi jadwal persidangan sehingga membuka ruang partisipasi publik untuk mengawal proses persidangan. Namun, Perludem mengkritik minimnya keterbukaan informasi terhadap dokumen dugaan pelanggaran administrasi. Bawaslu diharapkan segera mengunggah dokumen secara online.

“Mulai dari laporan pelanggaran yang disampaikan oleh pelapor,jawaban KPU(Komisi Pemilihan Umum)  terhadap laporan dugaan pelanggaran, serta dokumen lain dalam proses penanganan pelanggaran administrasi harus dapat dilihat oleh publik secara terbuka,” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, kepada rumahpemilu.org (15/11).

Keterbukaan informasi, jelas Fadli, sangat penting agar publik mendapatkan gambaran utuh dan  informasi lengkap terkait proses penanganan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bawaslu. Proses penanganan pelanggaran administrasi merupakan bagian dari upaya penegakan hukum pemilu yang bertujuan untuk memberikan keadilan bagi semua pihak, baik pelapor maupun KPU sebagai terlapor.

Fadli mengatakan bahwa Perludem berharap putusan Bawaslu yang akan dibacakan pada sore hari ini mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul selama proses persidangan berlangsung. Bawaslu diharapkan memiliki pertimbangan dan alasan mendalam yang tak luput memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Harus bisa dijawab, apakah benar terjadi pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran partai politik peserta pemilu yang lalu? Akan menjadi sangat baik jika masing-masing pihak, setelah keluarnya putusan nanti,  memandang proses ini sebagai bagian untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jauh lebih baik,” ujar Fadli.

Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat pleno guna memutuskan pembukaan dokumen-dokumen terkait persidangan. Namun, ia memastikan bahwa putusan yang akan dibacakan telah menggambarkan pertimbangan-pertimbangan Bawaslu, jawaban KPU, serta permohonan para pemohon.

“Segera setelah dibacakan, saya usahakan semua dokumen bisa diakses. Hanya saja, saya butuh keputusan pleno terkait ini (unggah dokumen melalui online).  Saya sendiri lebih senang kalau semua bisa diupload,” kata Afif saat dimintai keterangan melalui whatsapp (15/11).