August 9, 2024

Pembentukan Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota  Dapat Diusulkan oleh Bawaslu Provinsi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadopsi ketentuan di dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017 terkait pembentukan tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota. Berbeda dari UU sebelumnya yang memberikan kewenangan kepada Bawaslu provinsi, kini kewenangan diserahkan kepada Bawaslu RI.

Namun, di rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), Bawaslu RI membuat norma bahwa timsel calon anggota Bawaslu kabupaten/kota dapat diusulkan oleh Bawaslu provinsi apabila Bawaslu RI memberikan tugas. Adapun Surat Keputusan (SK) dikeluarkan oleh Bawaslu RI.

“Memang di UU No.7/2017  kewenangan membentuk timsel Bawaslu kabupaten/kota ada di Bawaslu RI, tapi kalau kami tidak memberikan kewenangan sebagian prosesnya ke Bawaslu provinsi, kami akan sangat disibukkan kerjanya untuk membentuk timsel di 514 kabupaten/kota,” jelas Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (21/11).

Sebelumnya, kalimat norma di dalam rancangan Perbawaslu adalah memberikan mandat kepada Bawaslu provinsi untuk membentuk timsel. Namun, frase mandat dan membentuk ditentang oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Jangan begitu kalimatnya. Itu sama saja memberikan kewenangan kepada Bawaslu provinsi untuk membentuk timsel. Ganti kata pemberian mandat dan membentuk itu,” ujar mantan Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan UU (RUU) Pemilu, Lukman Edy.

Pemberian tugas oleh Bawaslu RI kepada Bawaslu provinsi dilakukan untuk wilayah dengan letak geografi yang sulit dijangkau.