August 9, 2024

DPR: Bawaslu Harus Tindak Tegas Pelanggaran ASN dalam Pemilu

Pimpinan Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukman Edy, mengungkapkan kegeraman terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilu. Ia mengherankan suatu kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Sragen, Jawa Tengah, yakni camat yang mendapatkan promosi kenaikan pangkat setelah bupati petahana terpilih kembali.

“Nah kan aneh ini. Dia kena sanksi pidana, masuk penjara selama satu bulan. Tapi begitu incumbent menang, dia malah dapat promosi,” tukas Lukman pada rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (21/11).

Lukman meminta Bawaslu menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Jika sanksi dijatuhkan oleh Bawaslu kabupaten/kota atau Bawaslu provinsi, maka Bawaslu RI harus mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Panglima TNI atau Polri guna meminta instansi terkait untuk memberikan peringatan kepada pelaku pelanggaran.

“Meneruskan peraturan perundang-undangan yang lain ke instansi yang berwenang melalui Bawaslu RI. Jadi, urusan ASN, TNI dan Polri ini,  urusan Bawaslu RI lah kalau mereka melakukan pelanggaran,” kata Lukman.

Lukman menegaskan, instansi pusat terkait semestinya tak mempertimbangkan promosi terhadap ASN, anggota TNI, dan anggota Polri yang mendapatkan sanksi dari Bawaslu. Ada empat sanksi di dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017, yaitu peringatan lisan, peringatan tertulis, diturunkan pangkat, dan diberhentikan dari jabatan.

Terhadap masukan Lukman, Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan bahwa permasalahan yang terjadi di lapangan, eksekutor pemberian sanksi dari instansi terkait berada di tingkatan bawah, bukan pusat.Sebagian besar yang diminta itu sudah kami lakukan. Masalahnya, eksekutornya kan ada di bawah, karena pembina kepegawaian itu di UU ASN adalah Sekda (Sekretaris Daerah),”  ujar Abhan.