August 9, 2024

Pemeriksaan Acara Cepat untuk Pelanggaran Administrasi Pemilu di Tahap Kampanye dan Rekapitulasi

Dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) tentang Pelanggaran Administrasi dan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), termuat satu aturan mengenai kemungkinan pemeriksaan acara cepat untuk pelanggaran administrasi yang terjadi di tahap kampanye dan rekapitulasi. Pemeriksaan cepat tak perlu memaksimalkan waktu 14 hari kerja seperti yang termuat di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu demi memberikan kepastian hukum.

“Tahapan kampanye dan rekapitulasi tidak bisa berhenti aktivitasnya selama proses pemeriksaan dilakukan oleh Bawaslu. Misal, terjadi pelanggaran terhadap tata cara dan prosedur dalam kampanye. Nah,  itu harus diselesaikan secepat mungkin agar tahapan tidak terlewat,” jelas Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, pada rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (21/11).

Aturan tersebut diapresiasi oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. Fadli menilai, respon dan pembuktian terhadap pelanggaran adminisitrasi pada masa kampanye dan rekapitulasi memang mesti dilakukan cepat guna memberikan kepastian hukum dan pembelajaran bagi para pihak yang terlibat.

“Saya setuju itu. Agar penegakan hukum cepat, ada kepastian hukum terhadap penyelenggaraan, dan jadi pembelajaran atas kesalahan,” kata Fadli saat dimintai keterangan melalui whatsapp (22/11).

Peraturan dapat dilihat pada Pasal 49 hingga Pasal 52 Perbawaslu Pelanggaran Administrasi dan TSM. Perbawaslu telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan menunggu untuk diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).