August 9, 2024

Pelapor Kasus Kebocoran Soal Tes Tertulis Seleksi Panwas Kabupaten/Kota di Jawa Timur Cabut Gugatan

Pagi hari, Senin (4/12), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara kasus dugaan kebocoran soal tes tertulis seleksi panitia pengawas (panwas) kabupaten/kota di Jawa Timur. Namun, sang pelapor, Bartholomeus George da Silva, yang menggugat ketua dan empat anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam laporannya, mencabut gugatan.

“Ada surat dari Malang, tertanggal 1 Desember 2017, dari Bartholomeus George da Silva. Intinya menyatakan bahwa ia mencabut laporannya,” kata Ketua DKPP, Hardjono, pada sidang di kantor DKPP, Gondangdia, Jakarta Pusat (4/12).

Di dalam surat yang dikirim oleh pelapor, pelapor memutuskan untuk mencabut laporan setelah melakukan perembukan dengan keluarga. “Demi kepentingan yang lebih besar”, pelapor memberikan kesempatan kepada pimpinan Bawaslu RI untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Ketua dan anggota Bawaslu RI dilaporkan karena tak menghiraukan aduan pelapor. Dengan dicabutnya laporan, Ketua Bawaslu RI, Abhan, meminta majelis sidang untuk memutuskan bahwa aduan selesai.

“Meski di Peraturan DKPP menyatakan bahwa DKPP tidak terikat dengan pencabutan, kami sebagai teradu berharap bahwa dengan adanya pencabutan, aduan ini bisa dinyatakan selesai,” tukas Abhan.

Majelis menutup sidang kurang lebih setengah jam setelah sidang dibuka. Majelis akan mempertimbangkan aduan. Satu orang pihak terkait yang dihadirkan oleh majelis melalui teleconference, yakni Ketua Bawaslu Jawa Timur periode 2012-2017, Sufiyanto, tak dimintai keterangan terkait aduan pelapor.