August 8, 2024

Keadilan dan Apresiasi untuk Penyelenggara Pemilu Diperlukan

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ida Budhiati, menyayangkan tak diberikannya legal standing bagi penyelenggara pemilu untuk mencari keadilan di lembaga-lembaga peradilan Indonesia. Keadilan pemilu dititikberatkan kepada peserta pemilu, padahal penyelenggara pemilu mampu mempertanggung jawabkan kerjanya di semua tahapan pemilu.

“Kenapa keadilan tidak diberikan kepada penyelenggara pemilu? Kenapa hanya untuk peserta? Penyelenggara pemilu yang kerjanya sudah benar harus dapat keadilan. Kalau yang tidak, tentu perlu dikoreksi,” tandas Ida di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (13/12).

Kemudian, Ida menjabarkan bahwa sejak 2012 hingga 2017, pengajuan perkara di DKPP mencapai 2.667. Namun, perkara yang layak sidang hanya 961 dan hanya 55 persen yang terbukti melanggar kode etik. Hal ini dimaknai oleh DKPP bahwa penyelenggara pemilu dijadikan sasaran ketidakpuasan peserta pemilu.

“Jadi, sudah adu ke Panwas (Panitia pengawas) ditolak, di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ditolak, di MA (Mahkamah Agung) ditolak, sampai terakhir ke MK juga ditolak. Segala upaya tidak berbuah hasil, akhirnya ke DKPP. Mereka minta penyelenggara pemilu dipecat,” kata Ida.

Persentase 55 persen dari pembuktian sidang perkara etik di DKPP, menurut Ida, merupakan modal sosial bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Pemilu 2019. Penyelenggara pemilu memiliki rapot kredibilitas yang baik. Hanya saja, penyelenggara pemilu di tingkat bawah, yakni anggota KPU kabupaten/kota dan petugas ad hoc harus ditingkatkan kualitas dan profesionalitasnya.

“Dari sejumlah penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik, pelanggaran terbesar ada pada aspek administrasi pemilu. Maladministrasi, tidak profesional, tidak taat prosedur. Nah, yang paling banyak pelakunya ada tingkat kabupaten/kota sampai ad hoc,” jelas Ida.

Tantangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 tidak sederhana. Terutama dengan dikuranginya jumlah Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) menjadi tiga orang.