August 8, 2024

Akan Mendaftar di Pilkada 2018, Partai Politik Harus Perhatikan Aturan Ini

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ilham Saputra, menjelaskan hal-hal teknis terkait penyerahan dokumen syarat pencalonan kepala daerah dalam rapat koordinasi persiapan tahapan pendaftaran Pilkada 2018. Rapat koordinasi diadakan agar permasalahan yang muncul dan menjadi masalah di Pilkada 2015 dan 2017 tak terulang kembali di 2018. Ilham berharap, dengan disampaikannya informasi teknis tahap pencalonan, partai politik dapat mempersiapkan diri dan menghitung strategi kebutuhan pencalonan kandidatnya.

Syarat pencalonan dan syarat calon

Dalam presentasinya, Ilham menyebutkan empat dokumen yang secara kumulatif mesti diserahkan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, Dokumen itu antara lain, surat pencalonan, form keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  partai tentang persetujuan pasangan calon (paslon), surat pernyataan kesepakatan partai dalam pencalonan, dan surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan paslon.

“Syarat pencalonan ini wajib ada dan sah. Ada beberapa parameter yang akan kami teliti, seperti kop surat, nama paslon,  daerah pemilihan, pengurus yang menandatangani, stempel, dan tanda tangan,” jelas Ilham di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (4/1).

Seperti syarat pencalonan, syarat calon juga wajib ada dan keabsahannya akan diteliti pada masa penelitian. Syarat pencalonan lengkap dapat dilihat di Peraturan KPU (PKPU) No.15/2017. Yang terpenting, calon kepada daerah (cakada) harus menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP

“E-KTP jadi kewajiban. Jangan sampai cakada gak punya e-KTP. Jadi, mumpung masih ada waktu, segera urus e-KTP,” tandas Ilham.

Jika ketua dan sekretaris Jenderal (Sekjen) tak bisa menandatangani surat pencalonan

PKPU memberikan jalan keluar jika ketua umum dan sekretaris jenderal (sekjen) partai berhalangan tetap sehingga tak bisa menandatangani surat pencalonan. Ketua dan sekjen dapat digantikan oleh seseorang yang diberikan mandat di dalam Anggaran Dasar (AD)/ Anggaran Rumah Tangga (ART) partai.

“Pengganti tanda tangan ketua umum partai dan sekjen adalah orang yang ditentukan di AD/ART masing-masing. Aturan ini diusulkan oleh partai-partai politik sewaktu rapat konsultasi,” ujar Ilham

Pendaftaran cakada bisa diambil alih oleh DPP partai

Dalam hal pengurus partai sesuai tingkatannya tidak mendaftarkan paslon, maka DPP partai dapat mendaftarkan paslon. Mekanismenya, ketua umum dan sekjen partai menandatangani dokumen pendaftaran. Adapun pendaftaran dapat diwakili oleh petugas partai yang diberi mandat oleh ketua umum dan sekjen, dibuktikan dengan surat kuasa.

“Kalau ketua umum dan sekjen tidak bisa hadir saat pendaftaran, bisa kasih surat kuasa. Nah, surat kuasa ini bisa dikirim lewat email. Yang penting, harus ada bukti surat kuasa dengan tanda tangan ketua umum dan sekjen,” terang Ilham.

Tiga status pendaftaran

Partai politik yang melakukan pendaftaran, nasibnya ditentukan oleh tiga status. Pertama, diterima. Syaratnya, seluruh syarat pencalonan ada dan sah, dan syarat calon ada. Kedua, dikembalikan untuk diperbaiki. KPU akan mengembalikan dokumen pendaftaran apabila ada syarat pencalonan dan syarat calon belum terpenuhi dan masih ada cukup waktu pendaftaran. Ketiga, ditolak. Apabila terjadi kondisi dimana syarat pencalonan dan syarat calon belum terpenuhi dan tak ada cukup waktu untuk mendaftar kembali, maka pendaftaran ditolak.

“Makanya, partai daftarnya di hari awal, jangan hari terakhir. Supaya nanti kalau ternyata ada yang belum terpenuhi, masih ada waktu untuk memperbaiki. KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran” tegas Ilham.

Jika hanya ada satu paslon, pendaftaran bisa dibuka kembali

KPU akan membuka pendaftaran ulang jika terjadi dua kondisi, yakni tak ada yang mendaftar atau hanya ada satu paslon yang memenuhi syarat hingga akhir masa pendaftaran, yakni 10 Februari.

Kemudian, jika yang belum mendaftar memiliki kursi lebih atau setara 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), maka komposisi gabungan partai yang paslonnya telah diterima tidak dapat diubah kembali. Sebaliknya, paslon dapat diubah jika yang belum mendaftar tidak memiliki kursi lebih dari atau setara dengan 20 persen kursi DPRD.

“Ini tujuannya agar masih memungkinkan adanya pendaftaran paslon baru dari gabungan partai yang sebelumnya tidak mendaftar,” kata Ilham.

Segala informasi mengenai Pilkada 2018 dapat dipantau melalui laman infopemilu.kpu.go.id.