August 8, 2024

Diskualifikasi untuk Cakada TNI/Polri yang Tak Pensiun Diri Sesuai Ketentuan

Di Undang-Undang (UU) Pilkada, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri) yang akan mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah harus mengundurkan diri paling lambat 60 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon). Jika melebihi batas waktu, sanksinya adalah diskualifikasi.

“Kemungkinan diskualifikasi bagi mereka yang masih aktif itu sangat terbuka. Penetapan paslon cakada (calon kepala daerah) akhir januari. 60 hari sejak itu, kalau gak diserahkan, sanksinya diskualifikasi,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, pada diskusi “TNI/Polri dalam Kontestasi Pilkada 2018: Pertahankan Supremasi Sipil, Jaga Netralitas TNI Polri” di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat (9/1).

Waktu 60 hari, menurut Fadli, terlalu lama. Di dalam UU Administrasi Pemerintahan, jika suatu badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan tidak menjawab pengunduran diri seseorang, maka pengunduran diri secara otomatis diterima.

“Jadi, waktu tunggu gak perlu selama 60 hari. Karena sepuluh hari sejak mengajukan, kalau gak ada jawaban dari badan terkait, otomatis pengunduran dirinya diterima,” jelas Fadli.

Wahyudi Djafar, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), berpendapat bahwa seharusnya UU Pemilu mengatur masa jeda satu tahun bagi anggota TNI/Polri yang hendak mengisi jabatan sipil sebagai kepala daerah. Harus ada waktu yang cukup agar anggota menanggalkan pengaruhnya di TNI/Polri.

“Sebelumnya kan mereka dicabut hak politiknya oleh UU. Ketika mereka akan mencalonkan, kanddat, idealnya satu tahun sebelum pencalonan mereka mundur sehingga tidak ada keterkaitan lagi dengan institusinya,” tukas Wahyudi.

Elsam, Perludem, Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) membuka layanan pengaduan kepada masyarakat selama Pilkada 2018. Jika masyarakat menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota TNI/Polri aktif selama penyelenggaraan Pilkada, diharapkan dapat menghubungi lembaga.