August 8, 2024

Nasib Pemilu Serentak Bergantung di 7 Juta Penyelenggara Pemilu Ad Hoc

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bahwa verifikasi faktual berlaku untuk semua calon partai politik peserta pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi aktor penentu yang akan menyelamatkan nyawa Pemilu 2019.

Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellasz, mengatakan bahwa nasib Pemilu Serentak berada di tangan enam hingga tujuh juta penyelenggara pemilu ad hoc. Pasalnya, penyelenggara pemilu ad hoc merupakan pelaksana lapangan yang menentukan lolos atau tidaknya suatu partai politik menjadi peserta pemilu, baik atau tidaknya daftar pemilih, dan lancar atau tidaknya pemungutan serta penghitungan suara.

“Sangat bergantung pada enam hingga tujuh juta penyelenggara ad hoc. Tapi sayangnya, sampai sekarang saya belum lihat ada tendensi menggembirakan bahwa problem yang biasa terjadi di penyelengara ad hoc sudah diantisipasi,” kata August pada diskusi “Membaca Arah Politik Pasca Putusan MK Soal Presidensial Threshold” di Tebet, Jakarta Selatan (12/1).

Menurut August, penting agar KPU menaruh perhatian pada profesionalisme penyelenggara ad hoc. Salah satu hal yang mengkhawatirkan yakni tingginya angka suara tidak sah di setiap pemilu. Pada Pemilu 2014, 1 dari 10 suara dinyatakan tidak sah.

“Kalau lihat data pemilih di Indonesia, suara tidak sah itu banyak. Sekitar di angka 14 juta. Nah, yang punya wewenang menentukan ini sah atau tidak sah kan penyelenggara paling bawah,” ujar August.

Pada kekhawatiran yang sama, Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), Kaka Suminta, meminta KPU melaku supervisi yang lebih baik kepada penyelenggara ad hoc, khususnya penyelenggara yang akan melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada pengalaman Pemilu 2014, KIPP menemukan kasus-kasus verifikasi bermasalah.

“Waktu itu KIPP teriak bahwa verifikasi faktual bermasalah. Akurasi antara sampling si ABC dengan faktualnya itu bukan orang yang sama. Di KTA (Kartu Tanda Anggota) si A, tapi yang dihadirkan si B. Anehnya banyak yang lolos,” terang Kaka pada diskusi “Paska Putusan MK” Siapkah Parpol Lama Diverifikais dan Berkoalisi?” di Guntur, Jakarta Selatan (15/1).

Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), berpendapat bahwa KPU mesti melakukan inovasi terhadap model verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama. Batas verifikasi faktual adalah 17 Februari 2018.

“Dalam kondisi begini, mungkin model verifikasi faktual KPU harus diperbaiki. Kalau mereka pakai cara lazim, tentu lama sehingga jadwal 17 Februari itu akan terlewati,” kata Ray.