August 8, 2024

Yang Perlu Dilakukan Setelah Putusan MK Soal Verifkasi Faktual

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, meminta pembuat Undang-Undang, yakni Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menindak lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberlakuan verifikasi faktual untuk semua partai politik calon peserta pemilu. Pemerintah dan DPR mesti melakukan perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu. Jika tak memungkinkan diubahnya UU Pemilu dalam waktu dekat, Pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perppu).

“Ada pasal yang masih bernada seperti itu (partai parlemen otomatis lolos verifikasi faktual. Itu harus diubah. Bagaimana merubahnya, itu harus segera dibicarakan. Kalau tidak ada jalan keluar, memang harus mengeluarkan Perppu,” tandas Jeirry pada diskusi “Paska Putusan MK” Siapkah Parpol Lama Diverifikasi dan Berkoalisi?” di Guntur, Jakarta Selatan (15/1).

Tak hanya pembuat UU yang harus bergerak cepat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mesti segera memperbarui Peraturan KPU (PKPU) tahapan Pemilu 2019 dengan memasukkan aturan perpanjangan masa verifikasi faktual. Tak mungkin KPU dapat memverifikasi faktual 12 partai politik lama dalam waktu hanya satu bulan.

“Tahapan harus digeser sedikit untuk penetapan partai politik peserta pemilu. Harus diatur lagi, menambah dua atau tiga bulan untuk  mengakomodir verifikasi faktual. Waktu kan masih ada dua tahun lebih. Jadi, perpanjang saja waktu verifikasi faktual. Tidak akan mengganggu tahapan yang lain,” ujar Jeirry.

Selain itu, usulan anggaran Pemilu 2019 juga perlu untuk segera diperbarui. KPU memerlukan tambahan dana sekitar 68 miliar rupiah untuk memverifikasi faktual 12 partai lama.

Jeirry meyakini kemampuan KPU dalam melaksanakan verifikasi faktual. KPU memiliki pengalaman melakukan verifikasi pada Pemilu 2014, sehingga semestinya dapat melaksanakan tahapan dengan lebih baik dan mampu mengantisipasi masalah yang mungkin terjadi.

“Saya tidak meragukan kualitas KPU. Apalagi kalau dibandingkan dengan lima tahun lalu kan partai politik yang mesti diverifikasi sekarang lebih sedikit. Jadi, mestinya KPU bisa melakukan verifikasi faktual lebih mudah dan lancar,” tutup Jeirry.