September 13, 2024

Bawaslu Didesak Beri Sanksi Berat Partai Pelaku Mahar Politik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk mengusut tuntas dugaan permintaan mahar politik oleh partai pada bakal calon kepala daerah. Undang-undang Pilkada telah tegas melarang partai atau gabungan partai menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah.

“Bawaslu perlu mengecek dan menindaklanjuti kandidat yang mengaku dimintai atau bahkan telah memberi mahar politik. Kalau benar, harus ditindak tegas meski partai tidak jadi mencalonkan yang bersangkutan,” kata Donal Fariz, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, saat diskusi media ”

Pasal 47 UU Pilkada mengatur sanksi bagi partai dan calon yang melakukan praktik mahar politik. Dalam hal partai atau gabungan partai terbukti menerima mahar politik, partai  atau gabungan partai yang bersangkutan dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama. Sementara bagi calon, penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai kepala daerah dibatalkan.

Tak hanya sanksi administratif, oknum di partai politik yang menerima mahar politik juga bisa terancam terkena sanksi pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 187b UU Pilkada. Ancaman pidananya adalah penjara 72 bulan dan denda 300 juta.

“Artinya, peran penegak hukum lain seperti kepolisian dan kejaksaan di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu haruslah dilakukan secara maksimal,” kata dia.