August 8, 2024

Mahar Politik, Strategi Pendanaan Pemilu 2019

Menurut Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi, mahar politik di Pilkada 2018 merupakan bagian dari strategi partai untuk mendapatkan amunisi dana di Pemilu Serentak 2019. Berdasarkan kajian dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), total uang yang beredar di Pemilihan Legisatif (Pileg) 2014 mencapai angka lebih dari 81 triliun rupiah.

“Partai butuh biaya yang sangat besar untuk 2019. Apalagi nanti serentak dengan koalisi yang semakin mengerucut. Artinya, pertarungan semakain seru dan habis-habisan sehingga kebutuhan dana juga jadi habis-habisan,” jelas Hanafi pada diskusi “Mahar Politik di Pilkada 2018” di media center Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (17/1).

Besarnya uang yang dihabiskan oleh para kandidat dan partai pengusungnya untuk memenangkan pertarungan di Pilkada mesti diwaspadai. Mahar politik yang biasa dibayarkan oleh kandidat, telah terbukti memiliki pintu keluar penggadaian sumber daya daerah.

“Mahar politik dihitung sebagai investasi awal yang harus dikembalikan. Caranya, apa yang dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah menunjukkan pola. Semakin besar mahar politik, peluang menggadaikan sumber daya daerah semakin besar,” ujar Hanafi.

Hanafi menyebut mahar politik sebagai pembajakan demokrasi di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mesti mampu memberikan efek jera kepada pelaku mahar politik.