August 8, 2024
Print

Empat Mantan Komisioner KPU Minta KPU Tetap Lakukan Verifikasi Faktual

Empat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Sigit Pamungkas mendorong KPU agar melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.53/PUU-XV/2017. Putusan MK bersifat final dan mengikat, dan dalam Putusan tersebut MK menyebutkan frasa verifikasi faktual.

“Tidak ada satu pun lembaga yang bisa menafsirkan lain Putusan MK, karena putusannya bersifat final dan mengikat. Untuk itu, kami mendorong agar KPU segera melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) No.11/2017,” jelas Hadar pada konferensi pers di media center KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (17/1).

Untuk menindak lanjuti Putusan MK, menurut para mantan komisioner, KPU sebaiknya membuat jadwal verifikasi faktual kepada partai lama, yang terpisah dari tahapan yang telah disusun di PKPU No.7/2017. Hal ini boleh dilakukan, sebab Pasal 179 Undang-Undang (UU) Pemilu yang memberikan batasan waktu penetapan partai politik peserta pemilu ditujukan untuk partai baru.

“Pasal itu (penetapan partai politik peserta pemili dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum pemungutan suara) hanya untuk partai baru. Jadi, sebetulnya tidak ada pasal yang dilanggar. Untuk partai yang diperintahkan MK itu, dapat dibuat batasan tersendiri dan itu otoritas KPU sebagai penyelenggara,” terang Hadar.

Para komisioner menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mencari pembenaran untuk tidak melaksanakan Putusan MK. KPU mesti menjaga kemandirian dan menghindari kondisi yang dapat menyebabkan darurat pemilu.

“Kami punya kekhawatiran, asumsi bahwa pembenaran yang dibangun DPR adalah untuk mencari alasan supaya Putusan MK bisa ditafsir tidak sesuai dengan maksud putusan itu dan menjauhkan substansi Putusan. Maka, saran kami, KPU konsisten saja,” tegas Juri.

Selanjutnya, Sigit mengatakan bahwa jika KPU tidak melakukan verifikasi sesuai dengan standar, legitimasi pemilu dapat dipertanyakan. Penyelenggara pemilu tak boleh terjebak dan harus memenuhi asas-asas penyelenggaraan pemilu yang tertuang di dalam UU Pemilu.