August 9, 2024

12 Februari 2018, Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi di 16 Daerah Dibuka

Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 16 provinsi telah terbentuk. Berdasarkan Keputusan KPU RI No.37/PP.06-Kpt/05/KPU/II.2018 tentang jadwal pelaksanaan pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi periode 2018-2023, pendaftaran calon anggota KPU provinsi akan diumumkan kepada publik pada tanggal 7 sampai 9 Februari, dan dibuka pada 12 Februari. Pendaftaran yang berlangsung selama sepuluh hari ini akan ditutup pada 21 Februari.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang tertarik untuk mendaftar, harus memenuhi 13 syarat yang dikehendaki oleh Undang-Undang (UU) No.7.2017. Satu, berusia minimal 35 tahun. Dua, beritegritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Tiga, memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu, ketatanegaraa, dan kepartaian. Empat, berpendidikan minimal S1. Lima, berdomisili di provinsi yang bersangkutan. Enam, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tujuh, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar. Delapan, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar. Sembilan, mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih sebagai anggota KPU provinsi.

Sepuluh, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.  Sebelas, bersedia bekerja penuh waktu. Dua belas, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau BUMD selama masa keanggotaan. Tiga belas, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Persyaratan administrasi pendaftaran akan diteliti oleh Timsel pada 13 hingga 26 Februari, dan diumumkan selama tiga hari, yaitu tanggal 28 Februari hingga 2 Maret. Masyarakat dapat menanggapi dan memberikan informasi kepada Timsel mengenai rekam jejak para pendaftar selama periode 12 Februari-3 April.

Pendaftar yang lolos penelitian administrasi akan mengikuti tes tertulis dengan metode Computer Assissted Test (CAT) pada 7 Maret, dan hasil akan diumumkan pada hari yang sama. Pendaftar yang berhasil lolos akan masuk ke tahap tes psikologi, dan jika lulus masuk ke tahap tes kesehatan dan tes wawancara. Timsel mengumumkan nama calon anggota KPU provinsi pada 5 dan 6 April.

Adapun penetapan anggota KPU provinsi ditentukan oleh KPU RI. KPU RI akan melakukan uji  kelayakan dan kepatutan kepada nama-nama calon anggota KPU provinsi yang diberikan Timsel.

“Nanti akan kami lakukan uji kelayakan dan kepatutan. Metode yang digunakan sama seperti pada saat tes wawancara dengan Timsel, yaitu tanya jawab dengan peserta tes seleksi,” kata Anggota KPU RI, Pramono Ubaid, saat dimintai keterangan melalui whatsapp (5/2).

KPU RI belum menentukan teknis pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan.  Pramono menjelaskan, “Kita belum menentukan apakah calon yang kita undang ke Jakarta, atau kita yang ke ibukota provinsi masing-masing, atau dipusatkan di beberapa zona yang melingkupi beberapa provinsi.”

Proses uji kelayakan dan kepatutan kemungkinan tak dibuka untuk publik atau disiarkan secara langsung.  Berdasarkan pengalaman seleksi anggota KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang lalu,  calon-calon dengan nomor urut setelah satu dapat mengetahui pola pertanyaan yang diajukan.

16 provinsi yang akan melaksanakan seleksi penerimaan calon anggota KPU provinsi yakni, Bangka Belitung, Jambi, DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, Banten, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.