August 9, 2024

SPD: Perlu Ada Database Seluruh Personil Penyelenggara Pemilu

Seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota menjadi sorotan. Pasalnya, anggota KPU merupakan pengemban tugas demokrasi yang akan menentukan prosesi pergantian kekuasaan yang menentukan hajat hidup masyarakat. Pemilu ditentukan oleh 2.700  anggota KPU dari pusat hingga kabupaten/kota dan kurang lebih 5 juta penyelenggara ad hoc. Tim seleksi (Timsel) tak boleh main-main menentukan “pundak demokrasi” Indonesia.

“Nasib pemilu dan demokrasi kita ada di tangan penyelenggara pemilu. 5 juta  ad hoc, dan anggota KPU hanya beberapa persen dari itu. Momen rekrutmen sekarang, penting untuk menjaring figur-figur yang memadai dan secara empirik punya kompetensi dan kapasitas,” kata Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), August Mellasz, pada diskusi “Menjaga Integritas Pemilu Sejak Awal Pembentukan Penyelenggara Pemilu” di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Gondangdia, Jakarta Pusat (14/2).

Sebab besarnya tanggung jawab dan tugas tersebut, menurut August, dibutuhkan adanya database personil penyelenggara pemilu dari tingkat ad hoc hingga pusat. Melalui database yang memuat profil dan rekam jejak para penyelenggara, penelusuran kriteria, seperti integritas, profesionalitas, kemampuan pemilu, dan independensi para calon penyelenggara pemilu akan mudah ditemukan.

“Dengan database itu kita bisa melihat siapa profil-profil yang cocok untuk diseleksi. Yang seperti siapa. Database ini kita belum punya, padahal penting, bisa jadi screening pertama,” ujar August.

Ketua DKPP, Hardjono, menyambut baik usulan August. Ia mengatakan, DKPP dapat membantu membangun database. Untuk kebutuhan seleksi anggota KPU provinsi yang sedang berjalan dan seleksi anggota KPU kabupaten/kota yang akan berlangsung, DKPP akan menyiapkan nama-nama penyelenggara dan mantan penyelenggara pemilu, berikut dengan catatan yang bersangkutan di persidangan DKPP.

“Kita sebetulnya bisa menyediakan data itu. Siapa saja mereka dan DKPP pernah memberikan sanksi apa. Apakah mereka pernah diberhentikan sementara, diberikan teguran, dan sebagainya,” kata Hardjono.