August 9, 2024

2 Partai Politik Dinyatakan TMS Jadi Peserta Pemilu 2019, KPU Harus Siapkan Argumentasi di Sidang Sengketa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu 2019. 14 partai tersebut yakni, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Hati Nurani Indonesia (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ada dua partai lain yang diverifikasi faktual oleh KPU, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI), namun kedua partai dinyatakan tak memenuhi syarat. Kepengurusan PBB di Provinsi Papua Barat TMS, dan kepengurusan PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah TMS.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB, Afriansyah Noor, menerima keputusan KPU dengan berat hati. Ia menyesalkan keputusan KPU yang tak memperhatikan kondisi partai di daerah yang sulit dijangkau.

“Memang di Papua Barat ini, khususnya di Manokwari Selatan, karena ini daerah gunung dan bukan muslim, kami kehilangan komunikasi. Tetapi, kami hadirkan tanggal 9. Tapi keputusan KPU saklek, tidak bisa diganggu gugat,” kata Afriansyah pada acara “Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019” di Hotel Grand Mercure, Gondangdia, Jakarta Pusat (17/2).

PKPI menyatakan siap menggugat keputusan KPU melalui mekanisme di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Tentu saja sulit kami menerima keputusan KPU karena PKPI sudah sekian  tahun dan ada banyak anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) kami,” ujar Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh.

Bawaslu RI mengapresiasi kerja KPU dan memberikan selamat kepada 14 partai yang lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2019. Bawaslu mempersilakan PBB dan PKPI jika hendak mengajukan gugatan sengketa.

“Bagi partai yang tidak menerima atas penetapan ini, bisa mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI. Tentu, kurang bijak kalau kami komentari satu per satu karena kami nanti akan jadi pihak yang memeriksa dan mengadili,” tandas Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa KPU dan Bawaslu mesti terus menjaga profesionalisme lembaga di tengah proses sengketa. KPU harus memperkuat argumentasi yang akan diuji di persidangan, dan Bawaslu harus membuka akses persidangan kepada publik.

“Ini hidup matinya partai, karena kalau tidak lolos, mereka tidak bisa jadi peserta Pemilu.  Jadi, kedua lembaga ini harus menunjukkan profesionalisme masing-masing di tengah sengketa yang diuji,” kata Titi kepada rumahpemilu.org.