August 9, 2024

Terima Suap, Anggota KPU Agus Sudrajad dan Ketua Bawaslu Garut Heri Hasan Basri Mesti Dipecat

Sabtu (24/2), anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut,  Agus Sudrajad, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut, Heri Hasan Basri, ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) beserta jajaran Polisi Daerah (Polda)  Jawa Barat dan (Polisi Resor) Polres Garut atas kasus dugaan suap. Keduanya diduga menerima mobil dan sejumlah uang sebagai imbalan untuk tindakan meloloskan salah satu pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada Garut 2018.

Memandang hal tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak KPU dan Bawaslu RI agar memberhentikan kedua oknum dalam masa tugasnya. Tindakan penyelewengan wewenang dan penerimaan suap oleh penyelenggara pemilu tak dapat ditolerir.

“Pemberhentian kepada Agus Sudrajad dan Heri Hasan Basri adalah pilihan yang tepat untuk diambil. Ini penting untuk memastikan tugas-tugas pelaksanaan tahapan Pilkada 2018 di Kabupaten Garut berjalan dengan baik,” tegas Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil kepada rumahpemilu.org (25/2).

Terdapat empat peraturan yang dilanggar oleh Agus dan Heri, yakni Pasal 8 huruf (a), (g), dan (j) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No.2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 31/1999 jo UU  No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua oknum melanggar prinsip mandiri, imparsial, dan berintegritas. Menerima uang, barang, dan/atau jasa, janji atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari peserta pemilu dan tim kampanye adalah perbuatan melanggar hukum.

“Tidak boleh mereka menerima sesuatu dari peserta pemilu dan tim kampanye, kecuali dari sumber APBN/ABPD yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tukas Fadli.

Perludem meminta agar KPU dan Bawaslu RI segera memeriksa dan menginvestigasi seluruh jajaran penyelenggara di KPU dan Bawaslu Garut guna mengungkap tuntas praktik pelanggaran yang dilakukan kedua oknum.

Kemudian, untuk mencegah terjadinya kasus serupa, diharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan terus melakukan pendampingan dan menindak pelanggaran secara tegas. Tak ada ampun bagi penyelenggara pemilu yang menerima suap dan bertindak lancung.

“Ini adalah tahun politik, agenda yang sedang dijalankan oleh KPU dan Bawaslu sangat penting. Jadi, KPU dan Bawaslu harus melakukan supervisi, pengawasan, dan evaluasi internal secara berkala dan berkelanjutan. Keduanya mesti memastikan tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran dan tindak pidana yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” tutup Fadli.