August 8, 2024

Bawaslu RI Tetapkan PBB Jadi Peserta Pemilu 2019, Ini Pertimbangan Putusannya

Tok! Tok! Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menetapkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilu 2019. PBB mendapat nomor urut 19, mengikuti nomor urut 14 partai politik nasional dan 4 partai politik lokal di Aceh.

“Dalam eksepsi perkara, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan PBB memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPR Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota 2019,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, membacakan putusan di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (4/3).

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  memiliki tiga hari untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu. Dua yang dapat dilakukan, yakni mengikutsertakan PBB sebagai peserta Pemilu dan membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU No.58.PL/01.1.-Kpt/03/KPU/II/2018, atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyampaikan bahwa verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan terhadap PBB sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 11 Januari 2018, yakni 7 Januari, adalah sah dan mesti diakui kebenarannya.

Argumentasinya, pertama, verifikasi faktual dilakukan oleh pejabat yang berwenang, yakni KPU Manokwari Selatan sebagaimana perintah Pasal  34 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) No.11/2017 yang menyatakan bahwa KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual setelah menerima dokumen dan meneliti persyaratan keanggotaan partai politik.

Kedua, verifikasi faktual yang dilakukan KPU Manokwari Selatan sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang diatur oleh Pasal 34 ayat 3 PKPU No.11/2017 yang menuliskan bahwa verifikasi faktual dilakukan dengan mendatangi kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota untuk mencocokkan kesesuaian identitas anggota.

Ketiga, berita acara yang memuat isi bahwa status verifikasi faktual terhadap PBB di Manokwari Selatan adalah memenuhi syarat (MS) tidak pernah dibatalkan.

Keempat, Pasal 50 ayat 1 PKPU No.6/2018 menegaskan bahwa proses dan hasil verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu yang didasarkan pada PKPU No.11.2017, PKPU No.7/2017, Keputusan KPU No.205/2017, dan Keputusan KPU No.233/2017 tetap dinyatakan sah.

“Dengan mengacu pada Pasal 50 PKPU No. 6/2018, berita acara tersebut (yang dikeluarkan setelah verifikasi faktual pasca putusan MK) harus dikesampingkan dan tidak membatalkan berita acara No.02 tertanggal 9 Januari 2018,” kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, saat membacakan pertimbangan putusan.

Perlakukan berbeda terhadap PBB di daerah otonom baru (DOB)menjadi keuntungan bagi PBB

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa tak seperti KPU Manokwari Selatan, KPU Kabupaten Pali dan Kola Timur tidak melakukan verifikasi faktual ulang terhadap PBB pasca putusan MK. Hal ini dimaknai oleh Bawaslu sebagai sebuah ketidaksamaan perlakuan dan melanggar prinsip adil dalam penyelenggaraan pemilu.

“Perlakuan berbeda terhadap PBB di situasi yang sama didaerah otonom baru, masih dalam syarat yang sama yang diatur UU Pemilu dan masih dalam kondisi yang sama. Maka seharusnya, diberlakukan sama. Dengan demikian, verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan sebelum putusan MK, atas nama keadilan, patut diakui dan dianggap sah,” baca Fritz.

KPU RI memang tak membantah adanya perlakuan berbeda di tiga DOB tersebut.

Beberapa argumentasi Bawaslu sama dengan pemaparan dua saksi ahli dari PBB

Argumentasi yang dijabarkan oleh Bawaslu RI dua di antanya sama dengan argumentasi yang dikemukakan oleh dua saksi ahli yang dihadirkan oleh PBB pada Jumat (2/3), yakni Margarito Kamis dan Zainal Arifin Husein. Keduanya mengemukakan bahwa verifikasi faktual dan keputusan atas hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan sebelum putusan MK adalah sah karena dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

“Hasilnya tetap sah karena dilaksanakan oleh organ yang berwenang. Dalam perspektif hukum administrasi negara, KPU adalah badan tata usaha negara. Oleh karena itu, apa yang dilakukan oleh KPU Manokwari Selatan adalah bagian dalam menjalankan kewenangannya selaku badan tata usaha negara,” jelas Zainal.

Selain itu, keduanya juga berpandangan bahwa berita acara yang memuat hasil verifikasi faktual sebelum putusan MK tetap berlaku karena tak pernah dibatalkan oleh KPU. Hanya berita acara yang dihasilkan oleh rapat pleno yang dapat membatalkan suatu berita acara.

“Di Pasal 30 UU Pemilu disebutkan bahwa mekanisme pengambilan keputusan itu melalui rapat pleno. Jadi, sepanjang itu adalah produk rapat pleno, maka itu sah,” tegas Margarito.

Keduanya menyampaikan pandangan mengenai permasalahan yang muncul pada rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat provinsi tanggal 12 Februari. Namun, Bawaslu tak menyinggung kasus perubahan status PBB dari Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh salah satu anggota KPU Papua Barat dan salah sebut yang dilakukan oleh Ketua KPU Papua Barat dalam putusan yang dibacakannya.