Maret 29, 2024
iden

Adakan MOU, PPUA Disabilitas Berharap Bawaslu Tegakkan Keadilan untuk Pemilih Disabilitas

Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). MoU ditujukan sebagai sinergitas pengawasan hak-hak pemilih disabilitas selama tahapan Pilkada dan Pemilu 2019. MoU antara PPUA Disabilitas dengan Bawaslu bukanlah kali pertama.

“MoU pernah diadakan lima tahun yang lalu. Hari ini kami melakukan MoU kembali. Harapan kami, dengan adanya ini, agar peningkatan pengawasan dan pemantauan bagi disabilitas berjalan efektif,” kata Ketua Umum PPUA Disabilitas, Ariani Soekanwo, pada acara penandatanganan MoU di kantor Bawaslu RI, Gondangdia, Jakarta Pusat (9/4).

Menurut Ariani, pelanggaran terhadap hak disabilitas di dalam proses Pilkada dan Pemilu berupa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tak akses, tak terdaftarnya pemilih psikososial di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan adanya syarat sehat rohani dan jasmani yang seringkali merugikan hak disabilitas untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, kepala daerah, atau penyelenggara pemilu. Padahal, cukup banyak disabilitas yang berminat merambah dunia politik dan lembaga pemilu.

“Pemilih psikososial dianggap orang gila sehingga dia tidak didaftar Selain itu juga adanya syarat jasmani dan rohani. Harusnya syarat mampu jasmani dan rohani. Ini semua harus diluruskan,” tandas Ariani disambut tepuk tangan dari peserta acara.

Ariani berharap, Bawaslu dapat menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap hak disabilitas. Menurutnya, selama ini, keadilan pemilu bagi disabilitas terabaikan.