August 9, 2024

Afirmasi Perempuan Agar Yang Maju Tak Melulu Elit Politik

Ketua Umum Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Dwi Septiawati Djafar, mengatakan bahwa partai politik mesti melakukan tindakan afirmasi terhadap perempuan kader partai. Partai harus membuka keran pencalonan kepala daerah, anggota legislatif, dan presiden-calon presiden kepada semua perempuan kader partai yang memiliki kualitas, integritas, dan modal sosial.  Tanpa afirmasi perempuan yang tepat, perempuan yang dicalonkan partai lagi-lagi orang yang sama.

“Afirmasi perempuan penting, tapi afirmasi ini harus mendorong agar yang maju tidak dia lagi dia lagi. Kita ingin lebih banyak perempuan yang punya ruang. Pimpinan partai harus punya political will,” tegas perempuan yang akrab disapa Septi, pada diskusi “Potret Perempuan Calon Kepala Daerah di Pilkada 2018” di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (21/2).

Septi mengakui bahwa sampai hari ini, perempuan yang diusung oleh partai adalah elit politik. Secara umum, perempuan calon adalah elit partai, memiliki hubungan kekerabatan,  berkantong tebal, dan punya popularitas. Perempuan kader yang tak punya empat hal itu tak terjamah penjaringan calon, sekalipun yang bersangkutan memiliki kualitas, integritas, modal sosial, dan telah mengabdi kepada partai.

“Yang maju di Pilkada itu, kalau bukan kader elit partai yang sudah pernah bertarung di pileg (pemilihan legislatif), dia punya hubungan kekerabatan. Dua sumber ini mengartikan kalau mereka adalah perempuan-perempuan yang sudah ada di posisi elit,” ujar Septi.

Septi mendesak pembentuk kebijakan untuk menerapkan regulasi yang lebih afirmatif dan ekual bagi seluruh perempuan dari berbagai kalangan. Caranya, satu, partai politik mesti memperhatikan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di kepengurusan partai agar terbangun kaderisasi kepemimpinan perempuan yang berkelanjutan. Dua, mempermudah syarat dukungan bagi perempuan yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah, baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik.

“Kurangi syaratnya hingga 30 persen dari total dukungan, dan juga perpanjang waktu pengumpulan dukungannya. Yang bisa dapat afirmasi ini bisa formasi pasangan calon perempuan dan laki-laki, atau perempuan dengan perempuan,” tandas Septi.