November 15, 2024

Agenda Politik Masyarakat Adat 2017-2022: Optimalkan Partisipasi Pemilu

Kongres Masyarakat Adat Nusantara V (#KMANV) 14-19 Maret 2019 di Kampong Tanjung Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara menghasilkan sejumlah agenda politik. #KMANV berpemahaman, partisipasi pemilu tak hanya sebatas memilih dan dipilih. Demokrasi ditempatkan sebagai siklus di mana pemilu merupakan transisi kekuasaan yang ruang partisipasinya harus dioptimalkan. Elemen masyarakat adat akan terlibat di pemilu sebagai calon, anggota/panitia penyelenggara, pengawas, pemantau, dan pemilih yang seiring itu memengaruhi regulasi kepemiluan menjadi lebih inklusif.

“Beberapa kali ada harapan bahwa AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) ini menjadi partai politik. Tapi permintaan itu tak direalisasikan karena AMAN dengan penempatannya tetap bisa terlibat memperjuangkan agenda politik yang berpihak pada masyarakat adat,” kata Sekretaris Jenderal AMAN, Abdon Nababan yang menutup periode kepemimpinan 2012-2017 dalam #KMANV.

Abdon menjelaskan, berdasarkan hitungan pemahaman dan modal sosial, AMAN mendorong dan mendampingin anggota AMAN terlibat dalam kontestasi pemilu legislatif. Ada 185 kader AMAN mengikuti pemilu DPR, DPD, dan DPRD provinsi juga kabupaten/kota. Ada 36 caleg terpilih menjadi anggota DPRD kabupaten/kota, provinsi, dan DPD. Capaian ini tanpa pengoptimalan bentuk-bentuk partispasi lain di pemilu.

rukka-abdonAMAN

Sekjend AMAN 2017-2022, Rukka Sombolinggi dan Sekjend AMAN 2012-2022, Abdon Nababan

Sekretaris Jenderal AMAN 2017-2022 yang dipilih dalam #KMANV, Rukka Sombolinggi berpendapat, pemilu belum akrab dengan masyarakat adat. Ada perbedaan mendasar antara prinsip pemilu sebagai prosedur demokrasi dengan transisi/suksesi kepemimpinan masyarakat adat. Pemilu prinsipnya satu orang satu suara. Sedangkan prinsip musyawarah adalah kebersamaan untuk mufakat.

Tapi Rukka berpandangan, AMAN tak menolak pemilu. Kami berpemahaman musyawarah mufakat masyarakat adat bisa dijalankan seiring dengan pemilu. Pengalaman kami bersama masyarakat adat, saat pemilu berlangsung, seperti pilkades (pemilihan kepala dasa) dan pilkada kabupaten/kota, musyawarah dilakukan sebelum pemungutan suara. Hasil musyawarah mufakat ini kemudian menjadi panduan pemilih.

Perjalanan agenda politik 2012-2017 AMAN diperbincangan dalam #KMANV. Ragam kasus dan capaian dievaluasi untuk dirumuskan menjadi agenda politik 2017-2022.

“Harapan saya kepada kita semua nanti di pemilu partisipasi kita tak hanya memilih tapi juga menjadi saksi atau memantau pemungutan dan penghitungan suara,” kata salah seorang perwakilan adat Maluku.

WhatsApp Image 2017-03-19 at 10.06.46 AM

Perwakilan adat Toraja menambahkan, penting bagi masyarakat adat terlibat menjadi anggota dan panitia penyelenggara pemilu. Berdasar pengalamannya, kecurangan pemilu terjadi karena melibatkan penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota.

Pemilu murah

Aspirasi masyarakat yang kuat berupa pentingnya mempengaruhi regulasi pemilu agar pemilu tak berbiaya tinggi. Keadaan regulasi sekarang membuat wakil masyarakat adat sangat sulit mencalonkan dan terpilih. Para pemilih pun rentan terkena politik uang. Sehingga bentuk-bentuk partisipasi di pemilu menjadi tak leluasa dipilih masyakarat adat.

“Bagaimana kita masyarakat adat bisa melawan pemilu yang mahal,” kata perwakilan adat Nusa Tenggara Barat.

WhatsApp Image 2017-03-19 at 10.08.16 AM

Persyaratan kepesertaan pemilu legislatif yang sangat berat membuat pemilu mahal dirasakan semua pihak. Partai membutuhkan uang yang sangat banyak untuk bisa mempunyai kesekretariatan di 100% provinsi, 75% kabupaten/kota, dan 50% kecamatan. Kebutuhan finansial kesekretariatan ini memungkinkan dibebankan kepada orang yang mau mencalonkan melalui partai.

Pemilu malah membuat solidaritas sebagai kekuatan masyarakat menjadi lemah. Karena keterbatasan finansial pendampingan pencalonan dan pemenangan pemilu, solidaritas adat rentan diintervensi partai politik. Para calon lebih terhubung dengan partai dibanding masyarakat adat karena merasa didukung partai. Karena politik uang masyarakat adat secara umum pun bisa tak patuh terhadap pemuka adat dan keputusan masyawarah mufakat terkait agenda pemenangan AMAN.

Untuk mengubah pemilu mahal, bagian elemen AMAN terlibat dalam dinamika perancangan undang-undang pemilu. Bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), AMAN menjadi salah satu representasi masyarakat sipil yang tergabung dalam advokasi UU Pemilu. Agar pemilu partisipatif dan memang demokratis, hendaknya UU Pemilu mensyaratkan kepesertaan partai politik berdasarkan keanggotaan, bukan berdasar modal finansial kepemilikan kantor yang sebarannya senasional.

Sinergi dengan agama nusantara

Aspirasi yang juga muncul sebagai agenda politik #KMANV adalah mensinergikan solidaritas adat dengan masyarakat agama nusantara. Pengalaman kedua entitas masyarakat ini dinilai sama.

Adat dan agama nusantara termarjinalkan keberadaannya di masyarakat dan di mata negara. Semuanya berdampak pada pelayanan diskriminasi oleh negara terhadap hak-hak kependudukan dan politik.

“Karena kita punya keyakinan agama nusantara, kita tak bisa mendapatkan KTP. Selain kita keyakinan kita dilupakan kita pun tak mendapatkan hak kita sebagai warga negara,” kata perwakilan adat Toraja.

Posisi AMAN dinilai penting mengagregasi kepentingan masyarakat adat dan agama nusantara. Penguatan bertambah tak hanya pada konteks kesadaran publik betapa pentingnya aspirasi ini tapi juga sebagai bagian pemenangan pemilu yang membutuhkan suara lebih banyak.

Dalam pembahasan dan perumusan agenda politik #KMANV ini AMAN melibatkan Perludem dan Indonesian Parliamentary Center (IPC). Fase sarasehan dalam #KMANV kedua lembaga menampung pengalaman dan permasalahan dari perwakilan ragam komunitas adat senusantara.

WhatsApp Image 2017-03-19 at 10.11.07 AM

Direktur eksekutif Indonesian Parliamentary Center, Ahmad Hanafi memfasilitasi evaluasi dan rekomendasi agenda lima tahun AMAN.

WhatsApp Image 2017-03-19 at 10.10.18 AM

#KMANV selama satu minggu berhasil membuat Agenda 2017-2022. Di antaranya merupakan Agenda Politik 2017-2022 dengan bentuk-bentuk program sebagai berikut:

  1. Menghubungkan kerja advokasi dan pemenangan elektoral;
  2. Kejelasan kontrak politik dengan partai politik;
  3. Pengarusutamaan hak-hak masyarakat adat ke partai politik dan pemerintah;
  4. Advokasi RUU Pemilu. Di antaranya mengenai: pendapilan, pencalonan, sistem pemilu, sistem nokem, partai lokal, pemilu serentak, dan calon perseorangan;
  5. Membangun relasi politik dengan Dewan Perwakilan Daerah;
  6. Penguatan kaderisasi politik Masyarakat Adat dengan membuat momentum khas minimal 3 bulan sekali;
  7. Memperbanyak panduan bagi Masyarakat Adat untuk kepentingan politik kepemiluan maupun politik pascapemilu;
  8. Berjejaring dengan partai politik maupun dengan institusi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat;
  9. Menggunakan mekanisme komplain layanan publik untuk advokasi politik yang berkait dengan hak publik mendapatkan layanan dasar;
  10. Berjejaring dengan KPU, dari pusat hingga kabupaten/kota, untuk memahami tahapan pemilu dan berpartisipasi aktif dalam pemilu;
  11. Perluasan isu di luar isu Masyarakat Adat;
  12. Mengadakan pemantauan tahapan pemilu dan mencegah politik uang;
  13. Pendampingan hukum sengketa pilkada;
  14. Membangun kapasitas dan jaringan internasional bagi politisi Masyarakat Adat;
  15. Mengusulkan calon Presiden dari Masyarakat Adat di Pilpres 2019.

Sejumlah Program Kerja 2017-2022 itu menyertakan Maklumat #KMANV sebagai berikut:

  1. Tidak memilih lagi anggota DPR/DPRD yang tidak pernah memperhatikan kepentingan Masyarakat Adat;
  2. Partisipasi di pemilu dan pilkada di semua tingkatan dan tahapan;
  3. Memahami peta aktor dan mekanisme komplain pemilu;
  4. Utusan politik terpilih membangun relasi dan agenda dengan komunitas masyarakat adat;
  5. Bersinergi dengan struktur organisasi agama nusantara;
  6. Kepada wakil terpilih memperkuat pengorganisasian;
  7. Memperkuat dan merevitalisasi dalam nilai-nilai adat dalam politik;
  8. Para kader utusan politik masyarakat adat menjaga etika politik sebagai masyarakat adat;
  9. Berpatisipasi dalam setiap reses;
  10. Para kader utusan politik masyarakat adat harus menunjukkan kinerja dan kualitas yang baik;
  11. Para kader utusan politik masyarakat adat bekerja untuk peningkatan ekonomi masyarakat adat;
  12. Para kader utusan politik masyarakat menjaga hubungan dengan komunitas konstituen sebagai bagian pertisipasi dan kontrol;
  13. Para kader utusan politik masyarakat adat agar menggunakan anggaran reses dengan benar.

Kongres Masyarakat Adat Nusantara merupakan musyawarah lima tahunan masyarakat adat se-Indonesia. Pertemuan perwakilan masyarakat adat senusantara ini diselenggarakan AMAN bersama pihak terkait. Setiap pertemuan mengevaluasi dan mengagendakan agenda lima tahunan AMAN, di antaranya agenda politik. Setelah Kampong Gusta, Deli Serdang, Sumatera Utara pada #KMANV, Jayapura, Papua, akan menjadi tuan rumah Kongres Masyarakat Adat Nusantara ke-VI. []