August 8, 2024

Ahli Hukum Tata Negara UI: Presidential Threshold Perlu untuk Konsolidasi Demokrasi

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Profesor Satya Arinanto, berpendapat bahwa pemilu tak hanya soal mengutarakan pendapat dan menyatakan pilihan politik, tetapi juga konsolidasi demokrasi. Oleh karena itu, presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden tetap diperlukan.

“Harus ada threshold, tapi angkanya terserah berapa,” kata Satya pada diskusi “Solusi UI untuk Indonesia” di Salemba, Jakarta Pusat (18/7).

Satya menjelaskan bahwa pandangannya tersebut didasarkan pada pengalaman Mahkamah Konstitusi Jerman dalam memutuskan kasus gugatan Partai Bavaria. Satya bercerita, “Dulunya, Partai Bavaria ini kuat, tapi pas pemilu ternyata perolehan suaranya gak sampai 5 persen. Lalu ia gugat ke MK. Yang digugat gini, di konstitusi gak ada ketentuan 5 persen. Jadi, yang digugat persennya itu. Nah, MK menolak karena pemilu bukan semata–mata alat untuk menyampaikan pendapat atau pilihan politik, tapi integrasi demokrasi.”

Pengertian konsolidasi demokrasi dalam konteks Indonesia, kata Satya, yakni koalisi antar partai-partai politik. Partai-partai yang semula berbeda program kerja kemudian bersatu untuk menyamakan program kerja masing-masing.

“Menurut syaa, sepanjang koalisinya tidak transaksional, itu bagus. Tapi memang kenyataannya sekarang kan tidak,” ujar Satya.

Menanggapi pendapat mantan dosennya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan bahwa kasus Jerman tak bisa diperbandingkan dengan Indonesia. Jerman menganut sistem parlementer dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) terpisah dan menerapkan sistem pemilu Mixed Member Proportional (MMP). Sedangkan Indonesia menganut sistem presidensil dengan pemilu serentak dan sistem pemilu Proportional Representative (PR). Konsolidasi demokrasi ke depan tak semestinya diikat dengan hasil perolehan suara atau kursi parlemen pada konsolidasi demokrasi yang lalu.

“Yang Prof. Satya maksud itu election threshold, itu angkanya 5 persen. Jadi, partai di bundestag hanya akan diikutkan pada perolehan kursi kalau suara yang mencoblos lambang partai adalah lima persen. Penentuan kursi di Jerman didasarkan dari seberapa banyak yang nyoblos lambang partai,” jelas Titi.