August 9, 2024

Ajukan Gugatan Lagi, Partai Rakyat Minta Bawaslu Periksa Pasal 17 PKPU 6/2018

Partai Rakyat kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kali ini, objek gugatannya adalah Pasal 17 Peraturan KPU (PKPU) No.6/2018. Pasal ini menyebutkan bahwa partai yang diterima pendaftarannya oleh KPU dapat mengikuti verifikasi.

“Apabila kita lihat Pasal 17 sampai pasal terakhir di PKPU No.6/2018, tidak ada satu pun ayat dan pasal yang menyebutkan partai politik tidak lolos penelitian administrasi tidak diverifikasi. Jadi, Bawaslu dapat mengkaji Pasal 17 mengenai keikut-sertaan kami di dalam proses verifikasi,” tegas kuasa hukum Partai Rakyat, Haryanto, pada sidang pembacaan permohonan di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (27/2).

Kemudian, Haryanto mengatakan bahwa PKPU No.11/2017 yang menjadi dasar hukum KPU dalam menetapkan Partai Rakyat tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2019 telah kehilangan relevansinya. Pasalnya, PKPU yang digunakan untuk meloloskan partai-partai politik lama dan empat partai politik baru adalah PKPU No.6/2018.

“Pasal 31 ayat 3 PKPU No.11/2017 yang menjadi dasar bagi KPU menyatakan Partai Rakyat tidak lolos, itu sudah dicabut oleh KPU,”  tukas Haryanto.

Partai Rakyat menilai, PKPU No.6/2018 jauh berbeda dengan PKPU No.11/2017. Pertama, di PKPU No.6/2018 tidak ada pembagian verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Kedua, tidak ada pembagian partai politik lolos dan partai politik tidak lolos penelitian administrasi di PKPU No.6/2018. Ketiga, kualitas verifikasi yang dihasilkan dengan PKPU No.11/2017 lebih rendah daripada PKPU No.6/2018.

Partai Rakyat menolak Pasal 50 ayat 1 PKPU No.6/2018 yang diajukan KPU sebagai argumentasi dalam mediasi bersama Bawaslu. Pasal 50 ayat 1 yang menyatakan bahwa proses dan hasil verifikasi terhadap partai politik calon peserta pemilu yang dilaksanakan berdasarkan PKPU No. 11/2017, PKPU No. 7/2017, Keputusan KPU No. 205/HK.03.1-Kpt/03/KPU/XI/2017 dan Keputusan KPU No. 233/PL.01.1- Kpt/03/KPU/XII/2017, tetap dinyatakan sah, tidak dapat dilepaskan dari keterhubungannya dengan pasal-pasal lain.

“KPU sudah memberikan jawaban ketika mediasi, yakni Pasal 50 ayat 1. Tapi, Membaca pasal haruslah sebagai satu-kesatuan partai. Sehingga, ayat 1 tidak bisa dibaca berdiri sendiri,” ujar Haryanto.

Jawaban KPU atas permohonan Partai Rakyat akan disampaikan sore hari pukul 15.30 WIB. Bersamaan dengan Partai Rakyat, KPU juga akan menjawab permohonan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai Aman (Idaman), dan Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo).