January 31, 2025

Akun Penyebar Berita Hoax di Pilkada 2018 Akan Dilaporkan ke Kepolisian

Menghadapi Pilkada Serentak 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak kampanye hitam dalam bentuk penyebaran berita hoax di media sosial. Masyarakat atau pasangan calon (paslon) atau tim kampanye atau panitia pengawas (panwas) dapat melaporkan berita hoax berisi fitnah dan hasutan kepada Bawaslu kabupaten/kota untuk dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kepolisian.

“Akan kita laporkan ke Kominfo dan Keplisian. Di bab tiga Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) Pengawasan Kampanye nanti dimasukkan,” kata Anggota Bawaslu, Muhammad Afifuddin, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (23/8).

Dimasukannya aturan penindakan hukum terhadap berita hoax merupakan permintaan dari Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy. Menurutnya, melaporkan berita hoax kepada Kepolisian merupakan langkah tepat untuk menciptakan situasi damai selama berlangsungnya Pilkada.

“Jadi, kalau ada kampanye hitam, hoax, Bawalsu lapor polisi. Polisi sudah canggih sekarang. Cyber crime sudah bisa dilacak,” ujar Edy.

Tak hanya akun media sosial paslon, tim kampanye, dan relawan yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian apabila melakukan pelanggaran, tetapi juga akun-akun tak terdaftar.