August 8, 2024

Alasan Melanjutkan Perkara Yang Telah Dicabut Penting

Saksi ahli perkara yang diajukan oleh Evi Novida Ginting ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Zainal Arifin Husein menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) semestinya menjelaskan alasan diteruskannya perkara yang telah dicabut oleh pengadu, Hendri Makaluasc. Pasalnya, meskipun Peraturan DKPP menormakan bahwa DKPP dapat meneruskan perkara yang telah dicabut, namun alasan penerusan mesti dijelaskan agar semua pihak yang berkepentingan atau terdampak memahami logika Majelis DKPP.

“Majelis komisioner harus menjelaskan mengapa lanjut. Kalau tidak ada, itu cacat. Di peraturan perundang-undangan memang tidak ada penjelasan apa alasan luar biasa untuk melanjutkan. Tapi tidak mungkin secara logika hukum pun, memuat opsi melanjutkan, tidak ada alasannya,” tutur Zainal pada sidang mendengarkan keterangan saksi ahli di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur (24/6).

Dari pengalaman Zainal sebagai mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK), ketua sidang biasanya menggali alasan pencabutan pengaduan. Pencabutan perkara pun dilakukan dalam keterangan tertulis bermaterai sebagai alat bukti.

“Saya pernah lihat di persidangan DKPP, ketua menanyakan kenapa mencabut. Apakah pencabutan yang saudara lakukan itu karena ada tekanan dari pihak lain? Pengadu mengatakan, tidak, kemauan saya sendiri. Dan di akhir sidang, Hardjono mengatakan, karena sudah dicabut, maka sidang tidak perlu dilanjutkan, tinggal tunggu penetapan. Begitu kalau tidak salah,” urai Zainal.

Peraturan DKPP No.1/2013 Pasal 21 menormakan bahwa dalam hal pengaduan dan/atau laporan yang telah tercatat dalam buku registrasi perkara dicabut oleh pengadu dan/atau pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan pengaduan dan/atau laporan.