Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai ambang batas pencalonan di pemilu dan pilkada perlu dihapuskan. Selain inkonstitusional, ambang batas pencalonan menyebabkan terjadinya politik transaksional dan menghambat majunya calon alternatif. Feri meyakini, dihapuskannya ambang batas pencalonan tidak akan serta merta menimbulkan munculnya fenomena asal mencalonkan.
“Saya jamin, kalau ambang batas tidak ada, di pemilu presiden pun tidak akan calonnya lebih dari lima orang. Jangan sampai ambang batas justru membuat digunakannya kasus untuk memaksa orang, merebut partai orang, agar bisa mendapatkan dukungan dalam pencalonan,” tegas Feri pada diskusi “Kecurangan Pilkada 2024: Dari Dinasti, Calon Tunggal, dan Netralisasi ASN” pada Selasa (13/7).
Menambahkan Feri, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati pun mendorong agar syarat pencalonan melalui jalur perseorangan di pilkada dipermudah. Syarat mengumpulkan dukungan sebanyak 6,5 hingga 10 persen dari jumlah penduduk, dengan metode verifikasi berupa sensus, terlampau sulit. Beratnya memenuhi syarat pencalonan perseorangan menimbulkan praktik manipulasi.
“Di Jakarta misalnya, syaratnya (mengumpulkan) 700 ribu dukungan. 700 ribu itu harus disensus. Pengalaman pemilu kemarin, yang bukan sensus saja ada manipulasi, apalagi yang sensus. Jadi, berikan ruang seluas-luasnya bagi partai, juga bagi orang untuk mencalonkan. Partai pasti punya keinginan untuk mencalonkan kadernya sendiri,” ujar Khoirunnisa, pada diskusi yang sama.
Pasal 40 Undang-Undang Pilkada No.10/2016 mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik untuk memperoleh minimal 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah dalam Pemilihan Anggota DPRD terakhir, untuk mencalonkan pasangan calon di pilkada. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.2/2024, pendaftaran pasangan calon di Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada 27-29 Agustus. Pengumuman pendaftaran dilakukan pada 24-26 Agustus. []