November 27, 2024

Ambang Batas Perwakilan dan Penyederhanaan Sistem Kepartaian

Dalam setiap pembahasan undang-undang pemilu, wacana penaikan nilai ambang batas perwakilan atau ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kerap menjadi pembicaraan. Ambang batas menjadi variabel sistem pemilu yang digunakan untuk penyederhanaan sistem kepartaian.

Di beberapa negara ambang batas parlemen bisa menyederhanakan partai di parlemen. Jerman yang menerapkan angka lima persen selama enam kali pemilu sejak pemilu 1990 pasca unifikasi Jermah hingga pemilu 2009, jumlah partai yang meraih kursi majelis rendah (Bundestag), hanya lima sampai enam dan cenderung partai yang itu-itu saja.

Di Turki, ambang batas juga memangkas partai yang lolos ke parlemen. Kisarannya hanya dua sampai lima partai, plus calon independen. Di pemilu terakhir tahun 2018, ada lima partai yang lolos. Bedanya dengan jerman, partai yang lolos sangat dinamis meskipun threshold 10 persen. Partai-partai yang baru bisa meraih kursi.

Sebetulnya tak sepenuhnya tepat mengamini pendapat bahwa sistem multipartai sederhana berarti jumlah partai di parlemen sedikit. Bukan jumlah partai yang dihitung, melainkan konsentrasi kursi efektif yang diperoleh partai untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan di parlemen.

Penyederhanaan sistem kepartaian—yang berdampak nyata terhadap efektivitas kerja parlemen dan pemerintahan—tidak ditentukan oleh jumlah riil partai politik di parlemen, tetapi oleh jumlah partai relevan, yang dicerminkan oleh pen­guasaan kursi parlemen. Artinya, jumlah partai yang sedikit di parlemen belum tentu menciptakan sistem kepartaian seder­hana apabila penguasaan kursi parlemen merata; sebaliknya, jumlah partai yang banyak bisa menciptakan sistem kepartaian sederhana apabila penguasaan kursi terkonsentrasi ke sedikit partai.

Ilmuwan politik Marku Laakso dan Rein Tagaapera mengenalkan sebuah indeks untuk mengukur hal tersebut: indeks effective number of parliamentary parties (ENPP). Lalu Giovanni Sartori mengklasifikasi sistem kepartain berdasarkan indeks tersebut.

Pengukuran Indeks ENPP menunjukkan bahwa sistem kepartaian tidak dipengaruhi oleh jumlah riil partai politik, baik yang berkompetisi dalam pemilu maupun yang masuk ke parlemen, melainkan oleh berapa jumlah partai efektif atau partai relevan yang tercermin dari penguasaan perolehan kursi di perlemen.

Indeks ENPP bernilai satu berarti sistem partai tunggal–terdiri dari satu partai relevan dominan. Indeks ENPP bernilai 2 berarti sistem dua partai–terdapat dua partai relevan dominan. Indeks ENPP bernilai 3-5 berarti sistem multipartai sederhana–terdapat 3-5 partai relevan dominan. Indeks ENPP bernilai lebih dari 5 berarti sistem multipartai ekstrim–terdapat lebih dari 6 partai relevan di parlemen.

Instrumen ambang batas perwakilan pada titik tertentu memang dapat mengurangi jumlah riil partai di parlemen, namun jumlah riil partai politik bukanlah cerminan sistem kepartaian yang terbentuk.

Simulasi hasil pemilu 1999, 2004, dan 2009 dapat memperlihatkan hubungan penerapan ambang batas perwakilan dengan jumlah partai di DPR dan indeks ENPP.

Ambang Batas Perwakilan:
Pengaruh Parliamentary Threshold terhadap Penyederhanaan Sistem Kepartaian dan Proporsionalitas Hasil Pemilu (Didik Supriyanto dan August Mellaz, 2011)

Simulasi terhadap hasil Pemilu 1999 menunjukkan, Indeks ENPP tanpa ambang batas adalah 4,7 atau sistem lima-partai. Sistem kepartaian semakin mengecil atau lebih sederhana ketika ambang batas diterapkan. Misalnya dengan besaran ambang batas 2,5% suara nasional, sistem kepartaian yang terbentuk adalah 3,8 atau sistem empat-partai. Peningkatan ambang batas 3%-5% tetap menghasilkan indeks yang sama.

Pengukuran Indeks ENPP menunjukkan hasil berbeda jika dilakukan terhadap hasil Pemilu 2004. Tanpa ambang batas, maka sistem kepartaian yang terbentuk adalah sistem tujuh-partai. Kedua indeks tersebut mengalami penurunan menjadi sistem enam-partai ketika ambang batas 2,5% diterapkan. Ambang batas 2,5% pada Pemilu 2004 menjadi ambang batas yang optimal terhadap pembentukan sistem kepartaian karena jika ambang batas dinaikkan antara 3%-5% hasilnya tidak jauh berbeda.

Sementara itu, pengukuran Indeks ENPP terhadap hasil Pemilu 2009, menunjukkan pada be­saran ambang batas 2,5%, 3%, dan 4% tidak terjadi perubahan berarti dalam sistem kepartaian. Sistem kepartaian yang terbentuk akibat penerapan tiga besaran ambang batas yang berbeda tersebut berada pada kisaran sistem enam-partai. Kondisinya berubah ketika ambang batas dinaikkan menjadi 5%, yang menghasilkan Indeks ENPP 4,8 atau sistem lima-partai.

Dari simulasi itu, dapat disimpulkan bahwa penerapan ambang batas parlemen tidak otomatis berpengaruh signifikan pada penyederhanaan partai di parlemen. Jika ingin serius membenahi sistem kepartaian, menyederhanakan tanpa mengabaikan prinsip kesetaraan dan penghormatan terhadap pemilih, pembuat undang-undan disarankan merekayasa dua variabel lain dari sistem pemilu yaitu jumlah alokasi kursi per daerah pemilihan dan juga formula penghitungan konversi suara menjadi kursi.

MAHARDDHIKA
Peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi dan Pengelola RumahPemilu.org