November 15, 2024
Print

Anggaran Pilkada 2020 Direalokasi untuk Penanganan Covid-19

Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada 2020 melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Anggaran Pilkada 2020 yang sudah dialokasikan pemerintah daerah di APBD akan direalokasikan untuk penanganan wabah Covid-19.

Terkait dengan hal itu, pemerintah diminta segera menyiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dengan mempertimbangkan kemungkinan penyelenggaraan pilkada ditunda selambat-lambatnya sampai September 2021.

Adapun Pilkada 2020 dijadwalkan berlangsung 23 September 2020 di 270 daerah. Hal ini juga sesuai dengan amanat Pasal 201 Ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan pemungutan suara diselenggarakan pada September 2020. Karena waktu pemungutan suara diatur dalam UU, diperlukan payung hukum setingkat UU untuk menunda pemungutan suara.

Kesepakatan penundaan Pilkada 2020 dicapai dalam rapat dengar pendapat (RDP) di antara Komisi II DPR, perwakilan pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (30/3/2020), di Jakarta.

Hadir dalam RDP itu antara lain Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo, Ketua KPU Arief Budiman, dan anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Ketua Bawaslu Abhan, dan anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, serta Pelaksana Tugas Ketua DKPP Muhammad.

Seusai pertemuan tertutup itu, Doli mengatakan, dua poin utama yang disepakati dalam rapat tersebut ialah penundaan Pilkada 2020 dan penerbitan perppu sebagai landasan hukum bagi penundaan tersebut. Ketiga pihak setuju menunda Pilkada 2020 dengan pertimbangan keselamatan dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi penyakit Covid-19. Namun, penundaan itu bukan berarti seluruh tahapan akan kembali diulang, melainkan meneruskan tahapan yang sebelumnya sudah berjalan, tetapi ditunda karena wabah penyakit Covid-19.

Pada 20 Maret 2020, KPU sudah menunda empat tahapan yang seyogianya berlangsung Maret-Mei 2020 karena Covid-19. Tahapan itu di antaranya terkait pemutakhiran data pemilih dan verifikasi berkas dukungan pasangan bakal calon dari jalur perseorangan.

”Kami berharap pemerintah segera menyusun rancangan perppu tersebut dan dibicarakan kembali dengan kami di DPR mengenai kapan sebaiknya batas waktu penundaan itu. Sementara ini, KPU mengajukan tiga opsi penundaan dan belum ada kesepakatan batas waktu penundaan itu karena masih melihat perkembangan Covid-19,” kata Doli.

Opsi pertama yang diajukan KPU ialah pemungutan suara dilakukan pada 9 Desember 2020. Opsi kedua pemungutan suara dilakukan 17 Maret 2021 dan opsi ketiga pemungutan suara berlangsung pada 29 September 2021.

Dari ketiga opsi tersebut, menurut Doli, bisa saja nanti isi perppu yang diterbitkan pemerintah mencantumkan waktu penundaan ”selambat-lambatnya pada September 2021.” Hal ini sebagai salah satu cara menyiasati ketidakpastian waktu terhentinya pandemi Covid-19.

Dalam RDP kemarin para pihak memang belum menyepakati batas waktu penundaan pilkada karena unsur ketidakpastian penyelesaian wabah Covid-19. Namun, ada kecenderungan pilkada tidak mungkin dilakukan pada 2020. Kepastian batas waktu penundaan itu akan diputuskan dalam pertemuan lanjutan.

Kami sepakat penanganan Covid-19 ini diutamakan daripada soal kontestasi politik. Dana (pilkada) yang belum terpakai itu bisa digunakan pemerintah daerah untuk mengatasi Covid-19

Pramono mengatakan, kecenderungan terbesar ialah pilkada dilaksanakan pada 29 September 2021 atau diundur satu tahun dari jadwal seharusnya. Kecenderungan itu mengemuka bila melihat kondisi yang berkembang dan ketidakpastian dalam penanganan penyakit Covid-19. Namun, kapan pastinya penundaan itu dilakukan akan diputuskan dalam pertemuan lanjutan di antara DPR, pemerintah, dan KPU.

”Perppu disetujui karena dalam kondisi seperti ini tidak mungkin merevisi terbatas UU Pilkada. DPR tidak mungkin melakukan rapat-rapat komisi yang intens berkali-kali dengan beberapa pihak untuk merevisi UU. Oleh karena itu, penerbitan perppu disepakati,” kata Pramono.

Realokasi dana pilkada

Selain memutuskan menunda pilkada dengan perppu, disepakati pula dalam RDP tersebut penyerahan sisa anggaran pilkada yang belum terpakai sekitar Rp 9 triliun dari total anggaran Rp 14 triliun kepada masing-masing kepala daerah agar digunakan untuk menangani Covid-19.

”Kami sepakat penanganan Covid-19 ini diutamakan daripada soal kontestasi politik. Dana yang belum terpakai itu bisa digunakan pemerintah daerah untuk mengatasi Covid-19,” ujar Pramono.

Bawaslu mendukung keputusan penundaan pilkada dengan perppu. Secara teknis penerbitan perppu memang paling memungkinkan di dalam kondisi darurat.

Namun, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengingatkan, penyerahan dana sisa pilkada kepada kepala daerah harus diatur dalam norma hukum tertentu apakah dicantumkan pula dalam perppu atau diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri.

Dia mengatakan, dana-dana yang telanjur dipakai dalam tahapan pilkada sebaiknya diatur atau dijamin keabsahannya oleh peraturan sehingga tidak ada pertanyaan mengenai dana Pilkada 2020.

Dia juga mengingatkan, sudah ada lima tahapan pilkada yang dilakukan sejauh ini. Selain itu, ada empat tahapan yang ditunda serta masih ada enam tahapan lain yang sudah pasti ditunda dengan keluarnya perppu. ”Perppu harus jelas mengatakan penundaan terhadap sisa tahapan pilkada, yakni setidaknya paling lambat September 2021. Dengan demikian, kita mengikuti aturan dalam Pasal 121 UU Pilkada tentang pilkada lanjutan,” katanya.

Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, mengatakan, guna menentukan pilihan waktu yang ideal untuk melanjutkan tahapan pilkada diperlukan kajian. Namun, ujarnya, yang paling aman pemungutan suara pilkada ditunda hingga September 2021. Namun, hal itu dengan catatan wabah Covid-19 telah teratasi. Menurut dia, pilihan-pilihan waktu pelaksanaan yang ditunda itu perlu dituangkan dalam perppu. Selanjutnya, penyelenggara pemilu akan mengatur waktu pelaksanaan lebih detail lewat peraturan KPU terkait tahapan pilkada yang baru. (RINI KUSTIASIH DAN INGKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas https://kompas.id/baca/polhuk/2020/03/31/anggaran-pilkada-2020-direalokasi-untuk-penanganan-covid-19/