Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan, menyebutkan anggara Pemilu Serentak di tahun 2018 mencapai 15,8 triliun rupiah. Dengan perhitungan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan pemilu terakhir adalah 189 juta pemilih dan terdapat 776.206 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Satu TPS untuk 350 pemilih, bukan 500 seperti mengikuti Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Namun kemudian, disetujui menjadi 10,8 triliun rupiah.
“Soal anggaran, terkait dengan tahapan pemilu kita di tahun 2018, 15,8 triliun rupiah. Perkembangan terakhir, pembicaraan antara KPU, Kementerian Keuangan, dan Bappenas (Badan Perencanaan Nasional), disetujui 10,8 triliun, untuk 2018,” kata Viryan pada diskusi “Menyegerakan Pengundangan RUU Pemilu” di Menteng, Jakarta Pusat (4/8).
Selain telah mempersiapkan perencanaan anggaran, Viryan menyampaikan bahwa KPU telah mempersiapkan draf Peraturan KPU (PKPU) untuk verifikasi partai politik peserta pemilu dan PKPU tahapan, program dan jadwal untuk Pemilu 2019. KPU berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera menjadwalkan waktu untuk konsultasi PKPU, agar tahapan Pemilu 2019 dapat segera dimulai setelah RUU Pemilu diundangkan.
“Kami ingin tahapan Pemilu Serentak 2019 bisa segera dimulai, karena kan dua puluh bulan. Jadi, kami harap Pemerintah cepat mengundangkan dan DPR segera menjadwalkan konsultasi. Kan bisa hanya satu kali RDP (rapat dengar pendapat),” jelas Viryan.
Situasi mendesak yang tengah dihadapi KPU, serta tantangan untuk melaksanakan UU Pemilu yang baru menjadi semangat bagi KPU untuk menyiapkan manajemen pemilu dan koordinasi yang lebih baik. Beberapa norma baru di dalam RUU Pemilu memiliki resiko besar.
“Penyelenggara pemilu mengalami redesain. Jumlah PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) juga jadi tiga, sedang beban kerjanya menjadi lima kotak. Ini energi untuk KPU agar melakukan persiapan lebih baik dan matang,” tutup Viryan.