Salah satu kesepakatan dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (30/3) adalah merealokasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah. Realokasi akan diperuntukkan bagi penanggulangan Coronavirus disease 2019 (Covid-19) di daerah tersebut.
Pasca RDP, yang menjadi salah satu perhatian masyarakat sipil selain jadwal Pilkada Serentak susulan yakni soal anggaran. Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP), Kaka Suminta misalnya menilai pengembalian anggaran Pilkada kepada Pemda mesti dipastikan kesesuaian peruntukkanya. Anggaran tak boleh justru dimanfaatkan oleh kepala daerah yang akan mencalonkan diri lagi di Pilkada untuk menyosialisasikan dirinya.
“Ini harus dikawal betul, agar penggunaannya benar-benar untuk penanggulangan Covid. Makanya, pintu masuknya kerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Bencana Covid-19 karena mereka yang mendapat mandat,” kata Kaka pada webdiskusi “Pengawasan dan Pemantauan Pilkada di Masa Wabah Corona” (31/3).
Dari hasil pencermatan Kaka, banyak daerah yang tak memiliki anggaran untuk melakukan penanggulangan Covid-19. Hal ini membuatnya cemas realokasi membuat Pemerintah Daerah (Pemda) tak dapat memberikan anggaran untuk Pilkada susulan.
“Hampir tidak ada anggaran daerah yang bisa digunakan secara masif untuk melakukan penanggulangan. Artinya, bahwa anggaran itu dikembalikan dan digunakan untuk penanggulangan Covid, nah untuk 2021 tidak mudah mengharapkan anggaran Pilkada dari Pemda,” tandas Kaka.
Data dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), terdapat sisa anggaran Pilkada Serentak 2020 sebesar 9 triliun rupiah di 270 daerah.