August 9, 2024

Anggota Bawaslu di 185 Kabupaten/Kota Jadi Lima, Begini Proses Rekrutmennya

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan konsultasi ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pembentukan, pengangkatan dan pemberhentian jajaran Bawaslu provinsi hingga Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Salah satu norma yang disetujui yakni, dalam proses seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota, tiga anggota Panwas kabupaten/kota terpilih dan tiga pengganti antar waktu (PAW) yang dihasilkan oleh proses seleksi berdasarkan Undang-Undang (UU) No.15/2011 tak perlu mengikuti tes tertulis. Enam orang tersebut hanya mengikuti tes psikologi dan tes wawancara evaluasi di Bawaslu bagi anggota Panwas kabupaten/kota terpilih atau uji kepatutan dan kelayakan bagi PAW.

“Cantolan kami adalah Pasal 565 UU No.7/2017. Di situ tertulis sepanjang memenuhi persyaratan. Nah, kemarin tidak ada tes psikologi. Maka kami lakukan tes psikologi,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (21/11).

Peraturan tersebut didukung oleh salah satunya Pimpinan Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Lukman Edy. Alasannya, demi asas efisiensi, seleksi pendaftaran baru dilaksanakan dalam waktu dekat, dan sebagai bentuk penghormatan kepada pihak-pihak yang telah menjalankan proses seleksi.

“Kalau semuanya dites lagi, biayanya banyak. Dan mereka, ketika duduk sebagai anggota Panwas kabupaten/kota, kan sudah dites juga. Baru lagi ditesnya. Jadi, demi asas efisiensi, tidak usah ikut tes lagi, ikut tahapan terakhir saja, tes psikologi dan wawancara oleh Bawaslu,” tegas Lukman.

Aturan ini sempat ditentang oleh Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Tagore Abubakar. Ia menyatakan bahwa aturan baru semestinya diberlakukan untuk semua pihak, bukan hanya untuk pihak-pihak tertentu. Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi sebagai pejabat negara.

Masa keanggotan Panwas kabupaten/kota yang terpilih berdasarkan UU No.15/2017, apabila terpilih kembali, adalah tetap lima tahun. “Misal yang tiga sudah bertugas tadi, apakah dikurangi satu tahun? Tidak, tetap lima tahun seperti yang akan direkrut lagi,” kata Abhan.