August 8, 2024

Anggota DPD Mesti Perhatikan Asas Domisili Calon Anggota DPD di RUU Pemilu

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu Pasal 152, dinyatakan bahwa calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah warga negara Indonesia berumur paling sedikit 21 tahun yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketentuan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-VI/2008 yang mengharuskan anggota DPD untuk bertempat tinggal di provinsi yang akan diwakilkan.

“Aggota DPD itu harusnya berdomisili di provinsi yang dia wakili. Nah, di pasal ini, siapa pun asal berdomisili di wilayah NKRI, dapat menjadi representasi dari provinsi mana pun. Mestinya anggota DPD mengawal isu ini. Ini penting,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pada diskusi “Kembalikan Marwah DPD” di Slipi, Jakarta Barat (7/3).

Selain itu, Titi mengatakan bahwa permintaan anggota DPD untuk menambah jumlah anggota DPD per provinsi dari empat menjadi lima merupakan hal yang tidak diperlukan. Anggota DPD mesti memahami bahwa DPD merupakan perwakilan wilayah, bukan perwakilan penduduk seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Empat per provinsi sudah banyak, ini malah minta nambah lagi. Kita juga gak dengar terobosan DPD untuk RUU Pemilu selain hal ini. Padahal, ini momentum buat DPD untuk merebut perhatian publik,” tukas Titi.

Titi berpesan agar anggota DPD memantapkan mandat yang diberikan konstitusi sebagai perwakilan daerah. Anggota DPD harus berani bersikap dalam membela atau menolak suatu regulasi atau isu sekalipun tak memiliki hak veto. DPD mesti menghadirkan perspektif daerah dalam isu-isu politik.