August 9, 2024

Anggota KIP Aceh Tenggara, Budiman Pasaribu, Diberhentikan Tetap oleh DKPP

Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Budiman Pasaribu, dilaporkan oleh ketua dan dua anggota KIP Aceh Tenggara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Budiman tak menjalankan tugasnya sebagai anggota KIP Aceh Tenggara selama tiga bulan, yakni sejak 24 Mei 2017 hingga aduan diajukan ke DKPP pada 15 September 2017, dan tiga kali tidak menghadiri rapat pleno.

DKPP telah memanggil Budiman secara patut melalui surat, namun Budiman tak memenuhi panggilan. Oleh karena itu, DKPP membenarkan seluruh aduan yang dilaporkan oleh pengadu.

“Teradu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Teradu tidak menggunakan haknya untuk membantah seluruh dalil yang diajukan pengadu. Maka, DKPP menyatakan seluruh aduan pengadu dibenarkan,” kata Anggota DKPP, Teguh Prasetyo, saat membacakan putusan di kantor DKPP, Gondangdia, Jakarta Pusat (15/11).

DKPP menyatakan bahwa Budiman melanggar asas profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu. Dengan demikian, Budiman diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai anggota KIP Aceh Tenggara.

DKPP memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan.