August 8, 2024

Anggota KPU dan Bawaslu Tambahan Akan Diseleksi Setelah UU Pemilu Disahkan

Tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan lima anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah ditetapkan melalui voting oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (5/4). Hal ini mengundang tanya publik, sebab berkembang wacana bahwa Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu akan menambah jumlah anggota KPU dan Bawaslu RI sebanyak empat orang.

Ketika ditanya oleh Rumah Pemilu, Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, mengatakan bahwa penambahan anggota KPU dan Bawaslu akan dilakukan apabila UU Pemilu telah disahkan. Tambahan anggota tidak diambil dari hasil pemilihan calon anggota yang telah diseleksi oleh Tim seleksi (Timsel), melainkan melalui seleksi baru.

“UU berlaku sejak saat UU tersebut disahkan. Jadi, apabila UU yang disahkan menyebutkan bahwa jumlah anggota KPU dan Bawaslu RI ditambahkan, kita akan minta Pemerintah untuk segera lakukan perekrutan,” jelas Yandri di Senayan, Jakarta Selatan (5/4).

Selain itu, Yandri mengatakan bahwa masuknya  anggota KPU dan Bawaslu tambahan ke dalam komposisi penyelenggara pemilu yang telah terbentuk tak mesti merubah struktur kepemimpinan. Penentuan ketua lembaga merupakan wewenang internal.

“Kalau ketua lembaga (KPU dan Bawaslu) sudah ditentukan oleh para anggota yang akan dilantik pada 12 April 2017, lalu masuk angota baru, ya tergantung kesepakatan mereka apa akan mengganti ketua atau meneruskan yang sudah terpilih. Yang jelas, kita tak akan mengatur itu di dalam UU Pemilu,” kata Yandri.