Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota adalah pihak yang paling banyak mendapatkan sanksi etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut adalah kesimpulan hasil analisis Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI terhadap putusan DKPP sepanjang 2012—2017.
“Teradu yang mendapatkan pelanggaran terbanyak berasal dari komisioner KPU Kabupaten/Kota,” kata Aditya Perdana, Direktur Eksekutif Puskapol FISIP UI, dalam acara seminar publik “Mendorong Etika Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Refleksi Peran DKPP Periode 2012—2017” di Depok (19/5).
Ada 238 sanksi yang ditujukan kepada anggota KPU kabupaten/kota. Sementara itu, sanksi pada anggota KPU RI hanya ada satu; sanksi pada KPU Provinsi ada sembilan; sanksi pada PPK sebanyak 28; sanksi pada PPS sebanyak sembilan; sanksi pada KPPS sebanyak satu; sanksi pada Bawaslu provinsi sebanyak 3; sanksi pada Panwaslu kabupaten/kota sebanyak 71; serta sanksi pada Panwaslu kecamatan sebanyak 19.
Aditya menuturkan, interaksi komunikasi penyelenggara di tingkat kabupaten/kota dengan peserta pemilu paling intensif. Hal ini membuka celah persekongkolan kecurangan antara penyelenggara dan peserta.
Valina Singka Subekti, anggota DKPP, menganggap penting pembenahan sistem rekrutmen serta pembinaan penyelenggara oleh struktur di atasnya.