August 8, 2024

Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Diberhentikan Tetap DKPP

Satu dari tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (tingkat pusat) diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam Sidang Pembacaan Putusan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan pada 18 Maret 2020 (13.30) di Jakarta. Satu-satunya nama anggota KPU yang diberhentikan tetap dalam Putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019  ini adalah Evi Novida Ginting.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII,” ucap anggota DKPP, Muhammad, mewakili Hakim Majelis Sidang saat membacakan Putusan.

DKPP membacakan Putusan bersalah semua Teradu, dalam hal ini tujuh anggota KPU (termasuk ketua) bersama empat anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat (termasuk ketua). Perbedaannya, hanya Evi sebagai Teradu VII yang mendapatkan sanksi “Pemberhentian Tetap”.

DKPP menilai semua anggota KPU (Teradu 1 hingga Teradu 7) tidak mampu menyokong terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. DKPP pun menilai semua anggota KPU tidak dapat menjaga kemurnian suara pemilih dengan tidak menerapkan sistem pemilu proporsional daftar terbuka, berdasarkan suara terbanyak (caleg).

Sebelumnya, tujuh anggota KPU bersama empat anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat diadukan ke DKPP oleh Hendri Makaluasc (Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat). Semuanya diadukan atas kasus pelanggaran kode etik berupa perubahan perolehan suara Pemilu 2019 di Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama Hendri Makaluas, Caleg Nomor urut 1 dan Caleg lain atas nama Cok Hendri Ramapon, nomor urut 7.

DKPP menolak dugaan Pengadu bahwa anggota KPU telah mengubah perolehan suara. DKPP menilai, anggota KPU secara parsial memotret Putusan MK mengenai sengketa hasil pemilu yang justru berdasar pada berita acara perolehan suara dari KPU kabupaten terkait. []