August 8, 2024

Anggota KPU RI: Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Tak Bisa dari Nol

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, menjelaskan motivasinya mendaftar kembali sebagai anggota KPU RI periode 2017-2022. Pemilu Serentak 2019 merupakan pemilu yang menyatukan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) pertama di Indonesia. Penyelenggaraannya tak bisa dari nol, dalam arti, tak bisa diselenggarakan oleh orang yang belum memiliki pengalaman sebagai anggota KPU RI dengan segala kompleksitasnya.

“Pemilu 2019 dihadapkan pada tantangan yang semakin berat dan kebutuhan teknis administrasi yang lebih besar. Setidaknya ada 10 peraturan yang harus dibuat, dan itu tidak bisa dimulai dari nol. Maka, dibutuhkan orang yang tidak sekedar tau tentang kepemiluan, tetapi yang sudah teruji,” jelas Sigit, pada Seleksi Wawancara Calon Anggota KPU di kantor Kementerian Dalam Negeri, Gambir, Jakarta Pusat (26/1).

Menurut Sigit, komposisi anggota KPU mendatang perlu berisi anggota KPU periode sebelumnya. Ada inovasi yang telah dibuat dan perlu dilanjutkan, agar tak mengurangi kualitas Bawaslu.

“Jangan sampai apa yang sudah menjadi keunggulan KPU saat ini, tapi kemudian hilang karena ganti pemimpin, ganti kebijakan. Saya ingin memastikan inovasi itu bisa terus berlangsung dan terlembaga,” tukas Sigit.

Inovasi yang dimaksud Sigit, yakni, transparansi data pemilu berbasis teknologi informasi. Scan C1 merupakan temuan penting yang diharapkan dapat membangun kepercayaan publik dan melibatkan publik dalam program Kawal Pemilu.