Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Komite Independen Pemilihan (KIP) kabupaten/kota akan melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik calon peserta pemilu. Verifikasi dijadwalkan pada 15 Desember 2017 hingga 4 Januari 2018.
Dalam ketentuan di dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 11/2017, jika pada saat ditemui anggota partai menyatakan kebenaran keanggotaannya, maka keanggotaan dinyatakan sah dan memenuhi syarat. Sebaliknya, jika anggota menyatakan bukan anggota suatu partai tertentu, keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan namanya dicoret dari daftar anggota partai tersebut. Yang bersangkutan juga diminta untuk mengisi formulir Lampiran 3 Model BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL.
Dalam hal anggota partai menyatakan bukan sebagai anggota suatu partai tertentu tetapi tak bersedia mengisi formulir yang disebutkan, keanggotannya tetap dinyatakan sah. Keanggotaan juga dinyatakan tetap sah bila anggota telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai pada masa verifikasi faktual.
Kemudian, jika petugas verifikator tak dapat menemui anggota partai pada saat kunjungan verifikasi, verifikator mesti memberikan catatan pada kolom keterangan dalam formulir Lampiran 2 MODEL BA.FK.KPU.KAB/KOTA-PARPOL dan meminta anggota keluarga atau seseorang yang mengenal anggota untuk membubuhkan tanda tangan sebagai bukti bahwa verifikator lapangan telah mendatangi tempat tinggal anggota yang bersangkutan.
KPU/KIP kabupaten/kota, selanjutnya meminta pengurus partai untuk menghadirkan anggota partai yang tidak dapat ditemui di suatu tempat untuk dilakukan verifikasi faktual. Jika anggota tak dapat dihadirkan, maka keanggotaan partai yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat.